Satpol PP Kota Malang Siapkan Penataan Pedagang Kopi Keliling, Fokus pada Pemilik Usaha

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

08 - Aug - 2025, 07:14

Sejumlah pedagang Kopi Keliling di sekitar Jalan Trunojoyo Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Maraknya pedagang kopi keliling atau yang akrab disebut starling kini menjadi pemandangan sehari-hari di Kota Malang. Kehadiran mereka tidak hanya memanjakan penikmat kopi di pinggir jalan, tetapi juga menarik perhatian wisatawan.

Namun ternyata, di balik aroma kopi yang menggoda dan sensasi ngopi yang lebih terbuka, ada persoalan tata kelola yang mulai menjadi perhatian pemerintah kota. Satpol PP Kota Malang berencana menata operasional para pedagang starling dengan cara yang lebih terarah.

Baca Juga : Tumbuh 5,23 Persen, Ekonomi Jatim Sumbang 25,36 Persen PDRB Pulau Jawa

Menariknya, langkah ini tidak langsung menyasar pedagang di lapangan, melainkan pemilik modal atau pemilik usaha yang menaungi mereka. “Kalau terkait pedagang kopi keliling atau starling, ini sedang kami cari siapa pemilik modalnya. Yang selama ini di lapangan kan cuma pedagangnya saja, bukan pemilik. Jadi ini sedang kami telusuri untuk kami ajak koordinasi, ngobrol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Heru menjelaskan, pemanggilan pemilik usaha penting untuk mengetahui apakah penempatan pedagang di titik tertentu merupakan instruksi langsung atau inisiatif pedagang sendiri. Sebab, kondisi di lapangan kerap menimbulkan persaingan tidak sehat, di mana beberapa pedagang bisa berebut pembeli di lokasi yang sama.

Selain soal lokasi, pembicaraan juga akan membahas pengaturan waktu mangkal, pengelolaan sampah, dan teknis operasional lainnya. “Kalaupun terkait pedagangnya, nanti juga akan kami atur. Misalnya, di titik A hanya bisa stay berapa lama. Karena fenomena starling ini sekarang menarik banyak konsumen, termasuk jadi daya tarik wisatawan juga,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, starling banyak ditemukan di Jalan Veteran, Jalan Trunojoyo, hingga sekitar Taman Ijen. Beberapa di antaranya hanya berhenti sebentar, namun ada pula yang bertahan lama di satu titik, terutama di dekat sekolah dan kampus, menunggu jam pulang siswa atau mahasiswa.

Heru menegaskan, penataan kali ini akan mengedepankan pendekatan persuasif. Tidak ada lagi penertiban represif seperti sebelumnya, melainkan dialog untuk mencari solusi bersama. “Pendekatan kami sekarang lebih ke mengajak bicara. Tidak lagi represif. Kami akan ajak ngomong bareng-bareng, ayo lah ini ditata bagaimana,” tegasnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang

Secara aturan, lanjut Heru, pedagang starling tidak menjadi masalah selama tidak menetap terlalu lama di satu titik dan tidak menimbulkan kemacetan. Prinsipnya mirip dengan pedagang sayur keliling yang terus bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain. Masalah muncul ketika pedagang terlalu lama mangkal di titik ramai, sehingga memicu kemacetan dan persaingan yang tidak sehat.

“Beberapa waktu lalu kami memang menertibkan tiga pedagang yang melanggar aturan. Mereka kena tipiring, tapi sebenarnya kasihan juga, karena yang menanggung justru pedagangnya. Padahal sering kali, lokasi mangkal itu ditentukan oleh pemilik usaha,” kata Heru.

Ia menambahkan, di beberapa titik seperti Jalan Veteran, sering terlihat merek kopi yang sama dijual oleh banyak pedagang sekaligus, bahkan mencapai 10 orang di lokasi serupa. “Makanya mari kita atur bersama-sama. Nanti pembicaraan ini akan saya fokuskan ke pemiliknya, bukan hanya pedagangnya,” pungkasnya.