Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Kata Ditjen Pajak

Reporter

Binti Nikmatur

25 - Jul - 2025, 09:31

Ilustrasi pajak. (Foto: laman BPR)

JATIMTIMES - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh isu soal amplop kondangan yang disebut-sebut bakal dikenai pajak. Isu tersebut mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

Dalam rapat kerja tersebut, Mufti menyinggung soal kebijakan perpajakan yang dinilai kian memberatkan masyarakat. Ia bahkan menyebut bahwa amplop kondangan yang diterima dalam acara pernikahan bisa saja masuk dalam objek pajak.

Baca Juga : Panduan Lengkap Top Up Robux Murah dengan Pulsa atau E-Wallet

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan, dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti dalam rapat.

Tak hanya soal amplop kondangan, Mufti juga mengkritik pemungutan pajak terhadap para pelaku usaha kecil dan pedagang online. Ia menyebutkan bahwa UMKM di berbagai daerah kini harus menghitung ulang keuntungannya lantaran adanya kewajiban pajak di platform e-commerce.

Politisi PDIP itu menilai tekanan terhadap sektor kecil ini muncul karena pemerintah tengah mencari tambahan penerimaan negara, salah satunya akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang berimbas pada defisit anggaran.

"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal defisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," ucap Mufti.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun kebijakan untuk memungut pajak dari uang atau amplop yang diberikan dalam acara pernikahan atau hajatan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegas Rosmauli, dikutip CNBC, Jumat (25/7/2025). 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang benar bahwa tambahan kemampuan ekonomis termasuk hadiah atau pemberian uang bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku dalam setiap kondisi.

Baca Juga : Erika Carlina Tuai Cibiran Usai Laporkan DJ Panda, Netizen: Kemarin Didukung, Sekarang Dicibir

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," jelas Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menekankan bahwa pemberian yang sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan atau usaha, tidak termasuk objek pajak dan juga bukan prioritas pengawasan pihak pajak.

Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, artinya Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui SPT Tahunan. Sehingga, DJP tidak serta-merta mengejar pungutan dari pemberian pribadi seperti amplop kondangan.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ujar Rosmauli.