Tak Ada Toleransi, Toko Sari Jaya 25 Bakal Dikenai Tipiring Sebelum Beroperasi

17 - Jul - 2025, 02:25

Toko Sari Jaya 25.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ingin memberikan toleransi terkait beroperasinya Toko Sari Jaya 25. Seperti yang diketahui, toko tersebut beroperasi dengan menjual berbagai merek minuman beralkohol (minol) tanpa ada izin sama sekali. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, atas hal itu pelaku usaha yang bersangkutan harus dikenakan tindak pidana ringan. 

Baca Juga : Promosi Toko Miras dari King Abdi, Satpol PP Malang Panggil Pemilik

Hal tersebut lantaran usaha tersebut secara terang-terangan terkesan menabrak aturan yang ada untuk menjalankan usahanya menjual minol di Kota Malang. "Belum ada izinnya sama sekali," ujar Arif, Kamis (17/7/2025). 

Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan menerjunkan tim gabungan untuk sidak di Toko Sari Jaya 25. Arif menegaskan, bahwa dari Disnaker-PMPTSP akan menyoroti perihal perizinan. 

"Tim kami saya tanya terkait perizinannya, di Satpol ada beberapa pasal yang akan dikenakan terkait pelanggaran yang dilakukan kemarin," imbuhnya. 

Ia memastikan bahwa Toko Sari Jaya 25 akan dikenakan sanksi tipiring. Terlepas nantinya akan berlanjut untuk beroperasi apa tidak. 

"Kalau sanksi tipiring dari Satpol PP sudah dilaksanakan, kan diberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Tetapi prosesnya dilalui dulu, tipiring dulu. Sudah jelas, sudah pasti tipiring itu," kata Arif. 

Baca Juga : Stafsus Menko PMK Imbau Masyarakat Saling Menghargai antar Umat Beragama

Informasi didapat di lapangan, sebelum tutup Toko Sari Jaya 25 sempat beroperasi sejak opening pada Sabtu (12/7/2025). Toko tersebut diketahui beroperasi mulai pukul 11.00 atau pukul 12.00 WIB. 

Sebelum menjadi toko yang menjual minol, bangunan ruko tersebut digunakan sebagai usaha service dan menjual aksesoris iphone. Namun hanya berlangsung sekitar 1 tahun.