Amandemen IHR WHO 19 Juli Dinilai Berbahaya, Siti Fadilah: Kedaulatan Kita Terancam!

16 - Jul - 2025, 06:34

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memperingatkan soal bahayanya rencana pengesahan amandemen International Health Regulation (IHR) oleh WHO yang dijadwalkan pada 19 Juli 2025. 

Lewat unggahan video di akun TikTok pribadinya, @siti_fadilah_supari, ia menyebut amandemen tersebut sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia dan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk tidak menyetujuinya.

Baca Juga : Maut di Lereng Rinjani: Pendaki Asal Swiss Terjatuh, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

"Awas tanggal 19 Juli itu waktunya untuk semua negara di dunia, untuk menyetujui amandemen dari IHR," kata Siti dalam video yang diunggahnya baru-baru ini.

IHR adalah regulasi kesehatan internasional yang dikeluarkan oleh WHO. Menurut Siti, beberapa amandemen IHR telah disetujui sebelumnya secara tidak sah dan kini tengah menunggu pengesahan resmi oleh seluruh negara anggota.

"Beberapa bulan yang lalu, IHR amandemen sudah disetujui secara tidak sah dan batasnya nanti tanggal 19 Juli. Dan 19 Juli semua negara setuju, IHR akan berlangsung," ujarnya.

Siti secara langsung menyampaikan pesannya kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menyebut amandemen IHR ini sangat berbahaya bagi Indonesia, terutama dalam hal pengambilan keputusan kesehatan nasional saat terjadi pandemi.

"Ini pesan untuk Pak Prabowo, amandemen IHR ini sangat berbahaya untuk kedaulatan bangsa dan negara kita pak," katanya.

"(Dengan disahkan amandemen IHR ini) Jadi bapak (Prabowo) tidak bisa melindungi rakyat bapak, kalau ada pandemi," tambahnya.

Ia menyoroti bahwa isi amandemen tersebut mengatur secara rinci langkah-langkah selama situasi pandemi atau wabah. Salah satu yang paling disorot adalah adanya perubahan definisi dan pengalihan kewenangan yang menurut Siti sangat merugikan negara.

10 Alasan Penolakan Amandemen IHR
Dalam video berdurasi lebih dari 4 menit itu, Siti Fadilah mengurai 10 alasan kenapa amandemen IHR seharusnya ditolak, antara lain:
• Perubahan definisi pandemi
Ia menyebut bahwa amandemen mengubah definisi pandemi secara longgar. 

"KLB biasa itu sudah boleh disebut dengan pandemic, epidemic juga disamakan dengan pandemi," katanya.

Bahkan, ia mengkhawatirkan pandemi bisa disamakan dengan bioterorisme tanpa kejelasan keberadaan virus zoonosis.
• Wewenang WHO yang terlalu besar
Menurut Siti, Dirjen WHO akan memiliki kuasa penuh untuk menyatakan suatu kejadian sebagai pandemi atau wabah, bukan lagi presiden atau menteri kesehatan suatu negara.

• Pembiayaan dari negara anggota
Siti menyebut bahwa negara-negara, termasuk Indonesia, diwajibkan membiayai perintah WHO. "Kalau kita tidak punya dana gimana? Disuruh hutang. Jadi memang tujuan mereka adalah supaya kita hutang," ujarnya.

• Naskah final belum jelas
Ia menyebut bahwa versi final dari amandemen belum selesai, namun aturan soal pembiayaan sudah dimasukkan.

Baca Juga : Hasil Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Kota Malang, Ditemukan Penyakit Kulit

• Tetap ada konsep OTG (Orang Tanpa Gejala)
"OTG kemudian dikarantina. Namanya OTG, orang bergejala itu tidak akan menular dan tidak akan menderita. Makanya tidak perlu dikarantina. Covid yang dulu itu salah, Pak," katanya.

• Paspor vaksin dan aturan bepergian
Ia menolak adanya kewajiban paspor vaksin untuk keluar masuk negara dan penggunaan insektisida yang diwajibkan untuk pelancong.

• Pemaksaan Undang-Undang Nasional oleh WHO
"IHR amandemen ini di dalam pasalnya mereka memaksa agar negara membuat undang-undang nasional seperti apa yang diperintahkan oleh mereka. Kita mau?" katanya.

• Intervensi dalam urusan obat dan alat kesehatan
Ia juga menolak jika pengaturan alat kesehatan dan obat-obatan diserahkan ke pihak luar. "Pokoknya obat apa yang diberikan pada rakyat itu perintah mereka. Apalagi mau pakai obat herbal Indonesia, oh no," jelasnya.

• Kekuasaan sepenuhnya berada di WHO saat wabah
Ia memperingatkan bahwa dalam situasi KLB atau pandemi, semua keputusan akan diambil oleh WHO. "Semua kekuasaan ada di tangan mereka," ujarnya.

• Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Siti menilai amandemen IHR tidak melindungi hak paling privat dari manusia. “Yang terakhir amandemen IHR ini jelas tidak melindungi hak asasi manusia yang paling privat,” katanya.

Siti Fadilah pun mendesak Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih Prabowo untuk tidak menyetujui amandemen IHR ini. Ia mengingatkan bahwa menteri yang mewakili Indonesia di WHO sudah memberikan persetujuan, padahal dampaknya bisa sangat merugikan bangsa.

"Pak Presiden, ini hanya di tangan Pak Presiden bisa membatalkan supaya kita tidak ikut IHR amandemen, karena menteri kita sebagai wakil dari negara ini di WHO sana menyetujui," tegasnya.

Ia berharap pesan yang ia sampaikan bisa sampai ke para pengambil kebijakan, termasuk anggota DPR, agar mempertimbangkan ulang arah kebijakan Indonesia dalam menghadapi aturan global tersebut.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa didengarkan oleh siapapun, oleh pembuat kebijakan, mudah-mudahan DPR juga memikirkan ini," tutup Siti Fadilah.