Rapat Bareng Kementerian ATR/BPN, Anggota Fraksi Golkar DPR RI Ahmad Irawan Pertanyakan Soal Akurasi Data Reforma Agraria
Reporter
Redaksi
Editor
Nurlayla Ratri
28 - May - 2025, 05:07
JATIMTIMES - Anggota Fraksi Golkar DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan soal ketepatan data permohonan akses Reforma Agraria. Pertanyaan itu diajukan di sela Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat ini dilakukan untuk evaluasi kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia sekaligus membahas permasalahan pertanahan dan tata ruang. Secara lebih rinci, rapat kerja ini membahas evaluasi seputar Reforma Agraria dan legalisasi aset, konsolidasi kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta Reformasi Birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan.
Baca Juga : Kontribusi PAD dari BUMD Masih Rendah, DPRD Jatim Minta Khofifah Evaluasi Kinerja Direksi
Dalam rapat, Ahmad Irawan menyoroti sajian data berbeda yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025) lalu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi pada Senin (19/05/2025) lalu. Meski belum sebulan, terdapat perbedaan data di sejumlah poin. Di antaranya terkait dengan penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan.
"Saya ingin mengkonfirmasi, seingat saya kami baru rapat dengan agraria itu di 21 April, ini baru bulan Mei, belum sebulan. Realisasi output utama di tahun 2025, yang Pak Sekjen sampaikan berbeda dengan yang Pak Menteri sampaikan satu bulan lalu. Angkanya naik turun," ungkap Irawan.
Irawan menguraikan, sebelumnya Nusron Wahid menyampaikan bahwa target pasca-efisiensi 1.781 penanganan perkara. Sementara dalam data yang disajikan Pudji Prasetijanto Hadi sebanyak 1.076 perkara.
"Apakah memang sebanyak itu. Realisasinya sebanyak 229, Pak Sekjen menyampaikan 364. Data-data lainnya juga bergerak seperti itu," paparnya kritis.
Perbedaan data juga ditemukan dalam akses Reforma Agraria. Data awal yakni akses Reforma Agraria ada 9.400 permohonan dengan realisasi 0, sementara di data terbaru pasca-efisiensi ada 9.302 permohonan dengan realisasi menembus angka 200 permohonan.
"Saya ingin menekankan soal akses Reforma Agraria itu. Sebenarnya angka-angka itu di mana saja? Dan kenaikan ini sangat signifikan dan luar biasa dalam jangka waktu satu bulan, karena permohonan untuk Reforma Agraria kan sangat banyak," tegas politisi Dapil Malang Raya itu.
Baca Juga : Tradisi Umat Kristiani Saat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Irawan berharap, permasalahan pertanahan dan tata ruang dapat dimitigasi. Termasuk dengan ketepatan data agar pelaksanaan program atau kebijakan bisa lebih optimal.
"Statement-statement Pak Menteri itu kan sering kali mengusik rasa keadilan publik dan masyarakat kita. Sedangkan kalau dibandingkan laporan Dirjen, permohonan akses reforma agraria saat itu masih 0 kok sekarang sudah 200. Itu di mana saja yang sudah disetujui? Mudah-mudahan ini angka yang benar dan bukan salah tulis," pungkas Ahmad Irawan.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI memberikan sejumlah catatan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di sektor pertanahan dan tata ruang. Ada sejumlah catatan penting, antara lain percepatan realisasi program dan kegiatan prioritas, khususnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini mencakup percepatan penyelesaian 17,8 juta hektare atau 25,2 persen lahan yang belum terpetakan; 4,36 juta bidang atau 3,46 persen yang belum terdaftar; serta 30,1 juta bidang atau sekitar 23,88 persen yang belum bersertifikat hingga akhir TA 2025.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat program legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah secara terintegrasi bersama kementerian/lembaga terkait, dengan memprioritaskan aset umat yang telah tercatat namun belum tersertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan umat untuk beribadah.
