Aturan Cover Lagu Agar Tidak Terkena Pelanggaran Hak Cipta Seperti Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

26 - May - 2025, 06:29

Yoni Dores dan Lesti Kejora. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Media sosial beberapa waktu terakhir tengah diramaikan dengan kabar Lesti Kejora yang mendadak dilaporkan ke polisi oleh musisi senior, Yoni Dores. Lesti harus berurusan dengan hukum karena ia sudah mengcover beberapa lagu ciptaan Yoni Dores namun tanpa seizinnya. 

Mulanya Lesti sama seperti penyanyi lainnya yang meng-cover lagu-lagu lawas sebagai bentuk penghormatan dan hiburan. Akan tetapi bagi Yoni, hal itu bukan penghormatan melainkan pelanggaran hak cipta.

Baca Juga : Polisi Dalami Kematian ART Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik

Yoni pun melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Menurut kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, ada beberapa lagu ciptaan Yoni yang dibawakan ulang Lesti tanpa izin, lalu diunggah ke YouTube.

Lagu-lagu itu antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, hingga “Buaya Buntung”. Judul-judul yang kalau dibaca bareng, rasanya kayak sinopsis FTV Indosiar.

Dan ternyata, menurut kubu Yoni, kegiatan cover-cover-an ini bukan cuma sekali dua kali. Tapi sudah sejak 2017. 

Belajar dari kasus Lesti Kejora ini, masyarakat pun mulai mencari tahu aturan mengenai cover lagu agar tidak bernasib sama seperti Lesti. 

Undang-undang untuk Cover Lagu

Cover lagu sendiri memiliki aturan yang resmi dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang yang mengatur cover lagu adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Lagu dan musik termasuk dalam obyek atau ciptaan yang dilindungi hak ciptanya sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.

Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang harus dipenuhi. Hak ekonomi ini terdiri dari lisensi dan royalti.

Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya. Sementara royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut. 

Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Aturan untuk Mengcover Lagu

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. 

Jika tidak, maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum. Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan. 

Baca Juga : Cegah Peredaran Hewan Kurban Sakit, DKPP Surabaya Keliling Periksa Hewan Jelang Iduladha 

Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta. 

Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 

Namun, jika cover lagu dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang melanggar hak cipta. 

Bentuk komersial yang dimaksud contohnya:

• menggelar konser atau pertunjukan berbayar 

• menggunakan lagu untuk promosi 

• memasang adsense. 

Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dijerat hukum jika pencipta lagu melaporkannya. 

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Itulah penjelasan lengkap mengenai undang-undang untuk cover lagu serta aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan cover lagu milik orang lain. Semoga bermanfaat!