Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Begini SOP yang Benar
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
16 - Apr - 2025, 04:56
JATIMTIMES – Dunia maya kembali dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan saat melakukan USG kepada pasiennya. Kasus ini menyeret nama dr. Muhammad Syafril Firdaus (MSF) spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) yang praktik di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat.
Dugaan ini viral lewat unggahan di Instagram milik drg. Mirza Mangku Anom, Sp.KG. Dalam unggahan story-nya, ia mengaku menerima banyak laporan dari pasien yang merasa dilecehkan oleh MSF saat melakukan pemeriksaan USG.
Tak hanya cerita korban, drg. Mirza juga menyertakan rekaman CCTV yang diduga berasal dari ruang praktik sang dokter. Dalam video itu, terlihat MSF melakukan USG pada pasien, namun tangan kirinya tampak menyentuh bagian dada.
Setelah unggahan itu viral, banyak warganet mengirim pesan ke drg. Mirza untuk membagikan pengalaman serupa. Salah satu korban mengaku dilecehkan saat memeriksakan kandungannya di tahun 2023, saat ia datang tanpa didampingi suami.
"Dari awal udah aneh, mungkin karena saya sendiri, ya, nggak di samping suami. Dia minta WA, ngajak jalan ini itu. Saya memang sendiri, suami lagi nggak ada. Dia ngiming-imingi, 'Udah kamu cek ke klinik saya, nggak usah bayar,' tapi di sana saya dilecehin. Payudara saya dimainin, saya juga ditahan pakai tangan, tetap aja tangannya mainin," bunyi pesan korban yang dibagikan ulang oleh drg. Mirza.
Bagaimana SOP Pemeriksaan USG?
Pemeriksaan USG, terutama pada ibu hamil, sebetulnya memiliki standar prosedur yang ketat. Ketua IDI Jawa Barat, dr Moh Luthfi, menegaskan bahwa semua dokter wajib menjunjung etika dan profesionalisme.
“Dokter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada pasien sebelum memulai pemeriksaan. Ini adalah langkah awal membangun kepercayaan,” kata Luthfi.
Pemeriksaan USG juga harus dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan lain seperti perawat atau bidan, sebagai bagian dari prosedur standar.
Baca Juga : Meski Keberatan, Isa Zega Tak Takut Nikita Mirzani Jadi Saksi Sidang Pencemaran Nama Baik Pemilik MS Glow
“Setelah itu, persetujuan pasien maupun keluarganya harus didapatkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Ini bagian dari informed consent yang menjadi pilar etika kedokteran,” sambungnya.
Dalam praktiknya, pemeriksaan USG dilakukan dengan satu tangan memegang alat transduser, dan tangan lainnya mengoperasikan alat ukur pada keyboard mesin USG.
Mengenal USG: Jenis, Fungsi, dan Prosedurnya
USG atau ultrasonografi adalah teknik pencitraan menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk melihat struktur internal tubuh. Alat utama yang digunakan disebut transducer, yang ditempelkan ke tubuh pasien.
USG digunakan dalam banyak bidang medis, tetapi paling umum untuk pemeriksaan kehamilan. Jenis-jenis USG yang umum digunakan meliputi:
• USG Eksternal: Digunakan untuk memantau janin, organ dalam seperti hati dan ginjal, serta jaringan lunak.
• USG Internal: Dilakukan dengan memasukkan alat ke dalam vagina atau rektum untuk melihat rahim, ovarium, atau prostat.
• USG Endoskopi: Menggabungkan teknologi endoskop dan USG untuk melihat organ dalam secara lebih detail, seperti lambung atau pankreas.
Indikasi umum USG di antaranya:
• Konfirmasi dan pemantauan kehamilan
• Pemeriksaan kelainan janin
• Menentukan posisi janin
• Evaluasi komplikasi kehamilan
• Deteksi kelainan organ seperti kista, tumor, atau pembuluh darah tersumbat
Efek Samping dan Biaya Pemeriksaan
USG tergolong aman karena tidak menggunakan radiasi. Namun, ada efek samping ringan yang mungkin muncul, tergantung jenis USG yang dilakukan. Misalnya, rasa tidak nyaman, reaksi alergi pada gel, atau risiko infeksi ringan untuk USG internal.
Untuk biaya, pemeriksaan USG 2D umumnya dibanderol mulai Rp200 ribuan. Sementara USG 4D bisa mencapai Rp800 ribu tergantung fasilitas dan lokasi layanan kesehatan.
Demikian berbagai informasi lengkap terkait SOP, jenis, fungsi, prosedur, efek samping dan biaya USG. Semoga informasi ini membantu.
