JATIMTIMES – Rencana penyusunan regulasi terkait penyimpangan seksual di Kota Malang mulai didorong masuk ke tahap yang lebih konkret. DPRD Kota Malang menilai pemerintah daerah membutuhkan pijakan kebijakan yang tidak berhenti pada sosialisasi.
Dorongan itu muncul bersamaan dengan usulan penyusunan naskah akademik tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Selain ranperda penyimpangan seksual, dua regulasi lain yang diusulkan yakni ranperda ducting atau kabel bawah tanah serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Baca Juga : Resmi Dilaunching, Logo Hari Jadi Ke-25 Kota Batu Bawa Semangat Kreatif Sae
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan penyusunan regulasi penyimpangan seksual perlu segera dibahas. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang memiliki dasar hukum sekaligus mekanisme yang jelas. “Harus segera mendapatkan solusi berupa kebijakan, baik mulai dari sosialisasi hingga tindakan,” kata Dito.
Urgensi pembahasan salah satunya dikaitkan dengan perkembangan kasus HIV di Kota Malang. Data Dinas Kesehatan yang dirujuk dalam pembahasan sebelumnya mencatat 97 kasus baru ODHIV hingga Mei 2026, dengan sekitar 35 persen berasal dari kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL).
Namun, Dinkes kemudian memperbarui angka tersebut. Hingga Juni 2026, temuan kasus baru HIV tercatat 186 kasus setelah skrining diperluas melalui layanan kesehatan. Dari jumlah itu, sekitar 100 kasus ditemukan pada kelompok LSL.
Data tersebut menjadi salah satu alasan DPRD meminta kebijakan pencegahan diperkuat. Dito menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membutuhkan aturan yang dapat menjadi acuan penanganan secara lebih terukur.
“Kota Malang sebagai kota pendidikan, wisata, dan industri sangat rentan karena mobilitas masyarakatnya tinggi,” ujarnya.
Menurut Dito, karakter Kota Malang dengan banyak perguruan tinggi, aktivitas wisata, serta pergerakan pekerja dari berbagai daerah membuat persoalan sosial dan kesehatan perlu diantisipasi melalui kebijakan daerah.
Baca Juga : 5 Jurusan Kuliah Tersulit di Dunia, Dilihat dari IPK dan Waktu Belajar
Meski demikian, penanganan HIV sendiri tidak hanya berkaitan dengan kelompok LSL. Dinkes Kota Malang juga melakukan skrining terhadap sejumlah populasi kunci lain, seperti ibu hamil, wanita pekerja seks, pengguna jarum suntik, dan waria.
Karena itu, penyusunan ranperda dinilai perlu dibangun dengan kajian yang memetakan persoalan secara menyeluruh. Regulasi juga perlu memperjelas bentuk pencegahan, edukasi, layanan, serta koordinasi antarlembaga agar tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Kebutuhan regulasi daerah sebelumnya juga menjadi bagian dari rekomendasi penguatan pengendalian HIV di Kota Malang. Dinkes menyebut pengendalian membutuhkan penguatan layanan kesehatan, dukungan sosial, kolaborasi lintas sektor, dan regulasi daerah.
Dito berharap penyusunan naskah akademik segera dilakukan agar rancangan regulasi tidak berhenti sebagai wacana. Menurutnya, kajian tersebut penting untuk menentukan ruang lingkup aturan sekaligus memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar yang jelas.