JATIMTIMES – Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara tegas menolak klausul penguncian (earmarking) anggaran transportasi publik paling sedikit 5 persen dari APBD, di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Penguncian anggaran tersebut tertuang dalam Pasal 172 ayat (1) draf Raperda yang tengah dibahas di kalangan internal legislatif. Sikap penolakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, belum lama ini.
Baca Juga : Penataan PIG Tak Cukup dengan Bongkar Lapak, Gerindra Soroti Kepastian Relokasi
"Dalam draft Raperda disampaikan pengaturan alokasi paling sedikit 5 persen APBD sebagaimana Pasal 172 ayat (1). Fraksi PKS meminta penjelasan terkait hal ini, apa landasan ditetapkan angka 5 persen," ungkap Harisandi.
Legislator asal Dapil Madura itu menilai, alokasi pembiayaan transportasi seharusnya dirancang berbasis kebutuhan pelayanan, target kinerja, dan kemampuan fiskal daerah, bukan dikunci secara kaku dalam regulasi.
"Pembiayaan transportasi publik seharusnya berbasis kebutuhan pelayanan, Rencana Penyelenggaraan, target kinerja, kemampuan fiskal daerah, serta evaluasi manfaat bagi masyarakat," papar pria yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
"Oleh karena itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa angka 5 persen lebih tepat ditempatkan sebagai target atau skenario kebijakan dalam perencanaan fiskal, bukan sebagai earmarking yang dikunci dalam Peraturan Daerah," sambungnya.
Harisandi menekankan agar pengelolaan dana daerah dilakukan secara cermat dan berorientasi pada hasil nyata bagi warga Jatim.
"Fraksi PKS meminta agar pembiayaan transportasi publik dirancang dalam perspektif jangka menengah dan jangka panjang, dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan value for money. Setiap rupiah APBD yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi masyarakat," paparnya.
Meski memberikan catatan keras pada aspek pembiayaan, pihaknya menyambut baik hadirnya Raperda inisiatif Komisi D tersebut. PKS menekankan pentingnya menggeser paradigma dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan, agar integrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Baca Juga : Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Demokrat Jatim Soroti Kesenjangan Layanan hingga Aksesibilitas
PKS mewanti-wanti agar Raperda ini tidak hanya berhenti sebagai payung hukum perluasan armada Trans Jatim semata. Menurut PKS, Raperda harus mampu membangun ekosistem transportasi secara utuh, mulai dari bus, kereta api, angkutan umum lokal, pelabuhan, bandara, hingga fasilitas pejalan kaki (pedestrian) dan angkutan pengumpan (feeder).
"Masyarakat tidak membutuhkan sistem yang terintegrasi di atas kertas. Seseorang yang naik feeder, kemudian Trans Jatim, lalu kereta api, harus merasakan bahwa seluruh perjalanan tersebut merupakan satu kesatuan perjalanan, bukan tiga sistem transportasi yang berjalan sendiri-sendiri," terang Harisandi.
Selain itu, PKS menyoroti pentingnya keterjangkauan tarif perjalanan dari titik awal hingga tujuan akhir, penyediaan feeder hingga kawasan permukiman, serta jaminan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
PKS juga mengingatkan Pemprov Jatim agar tetap menyediakan layanan pembayaran non-digital agar tidak memicu eksklusi sosial bagi warga yang terbatas secara teknologi.
Terkait tata kelola kelembagaan, PKS sepakat untuk tidak membentuk badan atau lembaga baru yang berpotensi memicu konflik kewenangan. PKS meminta Pemprov Jatim lebih mengoptimalkan dan memperkuat fungsi koordinasi kelembagaan yang sudah ada secara transparan dan akuntabel.