Amanda Rigby Bakal Segera Dinikahi Andre Taulany, Ternyata Berstatus WNA

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

15 - Sep - 2026, 12:03

Momen komedian Andre Taulany dengan Amanda Rigby saat tampil di salah satu program televisi. (Foto: X)

JATIMTIMES - Komedian Andre Taulany rupanya sudah mulai mengurus sejumlah dokumen untuk rencana pernikahannya. Surat rekomendasi atau pengantar nikah telah diajukan dari KUA Ciputat Timur, Tangerang Selatan, untuk ditujukan ke KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala KUA Ciputat Timur, Haji Ahmad Nawawi, mengatakan surat tersebut diajukan pada 14 Agustus 2026. Pengurusan dokumen itu dilakukan oleh orang yang ditunjuk Andre, bukan langsung oleh komedian tersebut.

Baca Juga : Fraksi Golkar DPRD Jatim Dorong Penataan Aset Rp 65,6 Triliun dan Penguatan Fiskal Daerah

“Yang bersangkutan hanya mendaftarkan surat rekomendasi atau surat pengantar untuk menikah ke KUA Kebayoran Baru. Untuk tanggal pastikan, diajukan pada 14 Agustus 2026 dan yang mendaftarkan bukan yang bersangkutan (Andre Taulany) tetapi orang yang diutus untuk membuatkan surat rekomendasi tersebut,” jelas Ahmad Nawawi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (15/9/2026).

Dari dokumen tersebut diketahui rencana akad nikah Andre akan dilaksanakan di wilayah KUA Kebayoran Baru. Surat rekomendasi diperlukan karena lokasi akad berbeda dengan wilayah KUA tempat pengurusan dokumen asal.

“Kenapa ada proses permintaan surat rekomendasi atau surat pengantar, tentu yang bersangkutan akan berencana melangsungkan akad nikahnya di wilayah KUA Kebayoran Baru, karena memang yang dipersyaratkan ketika seseorang melangsungkan akad nikah harus membuat surat rekomendasi yang sesuai dengan tempat dan lokasi akad yang dilakukan,” lanjut Nawawi.

Dalam surat pengantar tersebut, calon mempelai perempuan tercatat dengan nama Amanda Lintang Larasati Rigby. Status kewarganegaraannya juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran pernikahan.

Nawawi menyebut Amanda tercatat sebagai warga negara asing dalam dokumen yang diajukan. Paspor menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan.

“Sejauh ini kalau berdasarkan surat pengantar yang kita buat statusnya pihak perempuan yaitu WNA dan dilampirkan berupa paspor,” ungkapnya.

Status tersebut membuat Amanda harus memenuhi persyaratan tambahan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengatakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin WNA adalah surat keterangan dari kedutaan yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.

“Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris,” kata Riswanto. 

“Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga : Perunggu hingga The Changcuters Hentakkan Panggung Paradicfest Vol.3, Sedot Antusiasme Penonton Lintas Generasi

Menurut Riswanto, proses penerbitan surat tersebut menjadi kewenangan kedutaan. Lama waktunya bergantung pada proses di masing-masing kedutaan.

Dokumen lain yang perlu dipersiapkan antara lain fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.

“Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses,” jelas Riswanto.

Meski surat rekomendasi sudah diajukan, proses pendaftaran pernikahan Andre dan Amanda di KUA Kebayoran Baru belum berjalan sepenuhnya.

Riswanto menjelaskan surat yang diajukan Andre pada 14 Agustus 2026 masih berstatus “terkirim”. Hingga kini, dokumen fisik asli dari calon pengantin belum diserahkan kepada KUA Kebayoran Baru.

Karena itu, KUA belum dapat memproses permohonan tersebut lebih lanjut.
Riswanto juga menjelaskan calon pengantin pada umumnya perlu melengkapi dokumen pendaftaran nikah sekitar 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Namun, pendaftaran dalam waktu kurang dari ketentuan tersebut tetap dimungkinkan dengan syarat tertentu.

“Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan,” tandas Riswanto.