96 Sekolah di Situbondo Dapat Giliran Revitalisasi, Komisi IV Soroti Kontraktual dan Administrasi: Jangan Cuma Terima Kunci

Editor

A Yahya

14 - Sep - 2026, 10:48

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol saat memberikan pernyataan terkait revitalisasi sekolah, Senin (14/9/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Program revitalisasi atau rehabilitasi sekolah di Kabupaten Situbondo mulai memasuki tahap yang mendapat sorotan serius dari DPRD. Komisi IV DPRD Situbondo memastikan tidak ingin program tersebut hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi hingga pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menyebut berdasarkan data yang diterima pihaknya dari Dinas Pendidikan, saat ini terdapat 96 lembaga pendidikan di Situbondo yang mendapatkan program rehabilitasi. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah seiring adanya pembaruan data.

Baca Juga : Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim Tembus 9.330 Tanda Tangan, Target 1 Juta

"Kalau yang sudah sampai ke Komisi IV, data yang dikirim oleh Dinas Pendidikan, yang dapat rehab di Kabupaten Situbondo itu 96 lembaga per hari ini. Entah nanti ke depan ada tambahan, saya kurang begitu detail untuk informasi itu. Yang jelas ada penambahan," ujar Faisol, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, setelah menerima data tersebut, tugas Komisi IV DPRD Situbondo tidak berhenti pada mengetahui daftar penerima. Komisi IV akan melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan rehabilitasi sekolah, baik dari sisi fisik maupun administrasi.

Faisol menegaskan, pengawasan lapangan menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan Komisi IV. DPRD ingin memastikan pembangunan yang telah berjalan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan rehabilitasi yang telah ditetapkan.

"Kita akan mengawasi dan memantau, mengontrol terkait dengan proses pembangunan rehabilitasi. Komisi IV akan serta-merta turun lapangan untuk memantau proses pembangunan rehabilitasi, baik secara fisik ataupun secara administrasi," tegasnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Faisol adalah pola pengerjaan rehabilitasi sekolah yang dikontraktualkan kepada pihak lain. Menurutnya, pelibatan pihak kontraktual bukan sesuatu yang dilarang. Namun, sekolah harus memastikan seluruh proses kerja sama tersebut memiliki administrasi yang jelas dan tertib.

"Kalau memang pengelolaannya atau pembangunannya itu dikontraktualkan, ini kan marak, sudah bukan rahasia lagi. Dan dikontraktualkan itu sah-sah saja. Bukan dilarang, bukan tidak boleh. Tapi bagaimana kalau memang itu dikontraktualkan, diusahakan administrasinya tertib sesuai dengan juknis yang ada," katanya.

Ia bahkan meminta pihak sekolah tidak sekadar menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor tanpa dilengkapi dokumen kerja sama. Menurut Faisol, harus ada transparansi antara pihak sekolah dengan pihak yang mengerjakan rehabilitasi.

"Kalau secara administrasi mungkin ada tanda tangan atau MoU dari pihak sekolah dengan pihak kontraktual. Secara jelas, secara transparan disampaikan bahwa ini dikontraktualkan dengan si A. Jadi ada tanda tangan bermaterai antara pihak sekolah dengan pihak kontraktual," jelasnya.

Faisol menilai administrasi tersebut penting untuk melindungi pihak sekolah apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait hasil pembangunan. Sebab, tidak semua kepala sekolah memiliki latar belakang pendidikan teknis konstruksi. "Jangan mau cuma terima kunci tanpa harus ada administrasi yang jelas, jangan," tegasnya.

Ia memberikan gambaran, seorang kepala sekolah bisa saja tidak memahami detail teknis pembangunan seperti pembesian, komposisi semen maupun pekerjaan konstruksi lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pekerjaan kemudian diserahkan kepada pihak yang dianggap lebih memahami teknis pembangunan.

"Saya yakin kepala sekolah itu kebanyakan sarjana pendidikan, bukan sarjana pembangunan, bukan sarjana teknis. Dilimpahkanlah pembangunan itu kepada kontraktual," ujarnya.

Namun, menurut Faisol, ketika pembangunan diserahkan kepada pihak kontraktual tanpa adanya perjanjian yang jelas, potensi persoalan justru dapat muncul. Terlebih jika hasil pembangunan pada akhirnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Kalau tidak ada MoU akan merugikan sekolah itu sendiri. Karena apa? Sudah pasrah sama uangnya, 'Ini saya bangunnya seperti ini.' Iya kalau nanti di final itu sesuai dengan RAB, kalau tidak? Maka tanggung jawab kepala sekolah itu di situ nanti," paparnya.

Baca Juga : 7 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir, Ada Perang Jamal hingga Penaklukan Damaskus

Terkait pengawasan Dinas Pendidikan dan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tahap pertama, Faisol mengaku Komisi IV belum kembali memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas secara khusus persoalan tersebut. Namun, pihaknya sebelumnya telah memberikan arahan kepada sekolah penerima rehabilitasi agar menjalankan proses sesuai ketentuan.

"Kalau secara teknis, Komisi IV masih belum mengundang kembali Dinas Pendidikan terkait rehab dan peng-SPJ-an itu. Cuma kemarin-kemarin sudah memberikan saran dan bagaimana memberikan arahan yang pasti kepada penerima-penerima rehab," katanya.

Mengenai rincian penerima program, Faisol mengatakan data yang diterima Komisi IV memuat nama sekolah, alamat, dan nominal anggaran. Namun, data tersebut belum memberikan keterangan secara spesifik apakah bantuan masuk kategori aspirasi atau reguler.

"Rinciannya itu muncul nama dan nominal. Untuk aspirasi atau reguler itu tidak ada. Yang jelas Komisi IV terimanya rinciannya seperti itu: nama sekolah, alamat, kemudian nominal," ungkapnya.

Ia menyebut total anggaran program rehabilitasi tersebut berada di kisaran Rp51,6 miliar. Faisol menegaskan, terlepas dari sumber atau kategori bantuannya, seluruh sekolah penerima harus mendapatkan perhatian dan pengawasan karena program tersebut menyangkut kepentingan publik serta integritas pemerintah daerah.

"Menurut Komisi IV tidak ada bedanya, semuanya adalah penerima bantuan yang harus dijaga betul. Karena ini merupakan integritas Kabupaten Situbondo," tegas Faisol.

Ke depan, Komisi IV akan memfokuskan pengawasan terhadap proses pembangunan setelah tahapan administrasi dan kerja sama yang diperlukan telah berjalan. DPRD ingin memastikan pembangunan gedung sekolah tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga terbebas dari persoalan hukum.

"Nanti berfokus kepada bagaimana proses yang sudah TKS, yang sudah PKS, bagaimana prosesnya untuk pembangunan rehabilitasi gedung-gedung sekolah ini," kata Faisol.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak mengesampingkan aspek hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi sekolah. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar program yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Situbondo.

"Makanya yang dijaga itu adalah bagaimana kesannya dari sekolah-sekolah itu tidak mengesampingkan hal-hal yang berbau tindak pidana. Hal-hal yang berbau tindak pidana itu tidak boleh dikesampingkan," pungkasnya.