Keluarga Pasien MD Persoalkan Rujukan Puskesmas, Dinkes Lamongan Tegaskan Pasien IGD RS Tak Perlu Rujukan

Reporter

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

09 - Sep - 2026, 10:59

Kantor Dinas Kesehatan Lamongan

JATIMTIMES - Pelayanan medis dan alur rujukan kesehatan di Kabupaten Lamongan mendadak jadi sorotan usai meninggalnya Teguh, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Pihak keluarga sempat mengeluhkan rumitnya pengurusan surat rujukan di Puskesmas Sukodadi, hingga memicu dugaan pelayanan yang dipersulit.

Baca Juga : Janda Miskin di Paciran Lamongan, Masuk Desil Menengah Sejahtera

Hal itu pertama kali diungkapkan oleh Kaswati, ibu mertua almarhum Teguh, yang menceritakan bahwa sebelum meninggal dunia, kondisi menantunya mendadak drop dan sempat mendapat perawatan awal di Klinik Sartika sebelum akhirnya dilarikan ke RSI Nashrul Ummah (NU) Lamongan.

Saat berada di rumah sakit, keluarga diminta untuk mengurus surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni Puskesmas Sukodadi. Namun, saat mendatangi puskesmas dengan membawa berkas rekam medis rumah sakit, rujukan tersebut tidak diterbitkan.

"Setelah dari rumah sakit diminta ke puskesmas untuk minta surat rujukan. Tapi dari puskesmas tidak bisa memberikan, alasannya pasien belum pernah dirawat di puskesmas," ujar Kaswati, Selasa (8/9/2026).

Upaya keluarga bahkan sempat didampingi Kepala Desa Sidogembul yang menghubungi pihak puskesmas, hingga keluarga mendatangi puskesmas sebanyak tiga kali.

Kakak ipar almarhum, Siti Nur Jannah, menambahkan bahwa selain terkendala rujukan, penyampaian petugas di lapangan dirasa kurang berempati saat keluarga sedang panik.

"Saya dikasih tahu adik saya, disuruh menunjukkan surat rekapan dari Rumah Sakit NU. Tapi katanya, 'sampeyan kan enggak ke sini dulu, di sini juga enggak merasa menginfus'," tutur Siti menirukan ucapan petugas.

Setelah proses administrasi yang rumit tersebut, kondisi Teguh terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Merespons keluhan tersebut, Staf Puskesmas Sukodadi, dr. Heni Puspitasari, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan rekam medis, almarhum terakhir kali berkunjung ke Puskesmas Sukodadi pada 2023 untuk pemeriksaan pranikah, dan setelahnya tidak pernah berobat kembali di sana.

Mengenai surat rujukan, dr. Heni menegaskan bahwa saat keluarga datang, posisi pasien sudah berada di rumah sakit dan telah ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Secara prosedur, pasien yang sudah ditangani di IGD rumah sakit dalam kondisi darurat tidak memerlukan lagi surat rujukan dari puskesmas.

“Pada dasarnya intinya sudah tidak perlu lagi rujukan ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan sudah ditangani di unit gawat daruratnya,” jelas dr. Heni, (8/9/2026)

Meski demikian, pihak puskesmas mengakui adanya potensi miskomunikasi akibat situasi panik di lapangan dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal. “Ke depannya kami akan meningkatkan lagi pelayanan kami, supaya semua masyarakat ini bisa ter-cover dengan baik oleh petugas kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga : Aturan Baru Digodok, Hibah dan Anggaran Olahraga Jatim Wajib Berbasis Kinerja Prestasi

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Lamongan, dr. Indra Tsani, menegaskan bahwa dalam regulasi pelayanan kesehatan dan aturan BPJS Kesehatan, keselamatan pasien gawat darurat adalah prioritas utama.

"Untuk kasus gawat darurat dan sudah ditangani di rumah sakit, itu tidak perlu lagi dibutuhkan rujukan dari faskes pertama," tegas dr. Indra Tsani, (8/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme rujukan berjenjang memang berlaku umum, namun kondisi emergency memiliki pengecualian khusus agar penanganan medis di rumah sakit tidak terhambat oleh urusan administrasi.

Sementara itu, RSI Nashrul Ummah Lamongan melalui Kabid Pelayanan sekaligus Kepala IGD, dr. Indah Muhmatul Lailah, membeberkan kronologi penanganan medis almarhum sejak awal. Pasien pertama kali tiba di IGD RSI Nashrul Ummah dengan keluhan lemas akibat gula darah tinggi, namun tanda-tanda vitalnya tergolong stabil. "Dari mulai tensi, tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan, oksigen dalam darah, semuanya normal dan stabil," kata dr. Indah.

Setelah diobservasi selama beberapa jam dan kondisinya stabil, pihak rumah sakit menyarankan pasien melanjutkan rawat inap ke FKTP sesuai SOP BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit bahkan memfasilitasi ambulans untuk mengantar pasien ke Klinik Rawat Inap Sartika.

Namun, pada pagi harinya, kondisi pasien menurun di klinik tersebut sehingga dirujuk resmi kembali ke RSI Nashrul Ummah melalui sistem BPJS. Pasien langsung ditangani di IGD hingga dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU) sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

"Sudah dirujuk dari Sartika melalui sistem BPJS ke sini. Jadi dari awal kami pindahkan ke Sartika sampai pasien ini meninggal, BPJS aktif 100 persen dan sesuai prosedur rujukan BPJS," tegas dr. Indah.

Penjelasan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai kronologi penanganan medis almarhum, sekaligus menjadi evaluasi bersama dalam alur pelayanan dan komunikasi kesehatan masyarakat di Kabupaten Lamongan.