Liput Keracunan MBG di Bener Meriah Aceh, Jurnalis TribunGayo Diduga Diintimidasi Oknum TNI

03 - Sep - 2026, 03:14

Ilustrasi kekerasan aparat terhadap jurnalis. Salah seorang jurnalis di Bener Meriah Aceh diduga mengalami intimidasi dari salah satu anggota TNI saat meliput keracunan MBG. (Foto Ilustrasi dibuat dengan Ai Generatif)

JATIMTIMES – Seorang jurnalis, Bustami, mendapatkan kekerasan saat meliput dugaan kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bener Meriah, Aceh. Pelaku merupakan oknum Anggota TNI yang diduga melakukan intimidasi dan kontak fisik. Tindakan represif aparat keamanan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Insiden tersebut terjadi ketika korban yang merupakan jurnalis TribunGayo sedang mengumpulkan bahan liputan terkait belasan murid SD yang dilarikan ke IGD Puskesmas Timang Gajah akibat diduga keracunan MBG pada Rabu (2/9/2026).

Baca Juga : Jebol Plafon Toko untuk Curi HP, Pelaku Curat Situbondo Tertangkap di Bali

Oknum Babinsa setempat berinisial Sarno mendatangi korban dengan nada membentak, menunjuk-nunjuk wajah, hingga mendesak korban untuk tidak memberitakan peristiwa tersebut. Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) Aceh mengutuk kekerasan tersebut.

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita menegaskan bahwa aksi menghalangi hingga mendorong jurnalis yang sedang bertugas jelas melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya menilai tindakan represif aparat tersebut mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi agar kegagalan atau dinamika pelaksanaan program pemerintah tidak terekspos ke publik.

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas profesionalnya. Sikap aparat yang menutup-nutupi informasi publik merupakan kemunduran demokrasi yang sangat berbahaya," ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Kamis (3/9/2026).

Rino membeberkan bahwa jurnalis yang bekerja di lapangan dilindungi oleh undang-undang sehingga aksi main hakim sendiri maupun perintangan peliputan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pendekatan militeristik dalam mengintervensi kerja-kerja jurnalistik dipandang melanggar Pasal 28F UUD 1945 terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

KKJ Aceh juga mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk tidak tinggal diam serta menjatuhkan sanksi disiplin militer yang tegas terhadap oknum pelaku. Evaluasi menyeluruh dituntut agar aparat di lapangan tidak sewenang-wenang menjadikan pers sebagai sasaran kekerasan.

Baca Juga : Kasus MBG Berulang, Dokter Ungkap Gejala yang Terjadi pada Tubuh Saat Keracunan

"Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai UU Disiplin Militer tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap prajurit yang merusak kredibilitas institusi dan membungkam kerja media," tegasnya.

Selain kasus Bener Meriah, KKJ Aceh turut menuntut kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang menimpa Haiqal, jurnalis anggota PWI Lhokseumawe yang diduga menjadi korban kekerasan oknum prajurit TNI.

"Bahwa siapapun yang keberatan dengan produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme resmi Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan kekerasan fisik," imbuh Rino.