Pelaku Pemerasan Diciduk Polisi: Sempat Menjalin Asmara, Ancam Sebar Video Pribadi hingga Tembakkan Airsoft Gun
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - Aug - 2026, 02:50
JATIMTIMES - Seorang perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh mantan kekasihnya. Dalam kejadian tersebut, korban sempat diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial oleh terduga pelaku.
Pada aksinya, terduga pelaku juga sempat mengancam menggunakan airsoft gun untuk menakuti-nakuti korban. Lantaran ketakutan, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasannya kepada terduga pelaku.
Baca Juga : Tak Punya Uang untuk S3, Bupati Situbondo Jual Rumah Pribadi Rp1,5 Miliar
Data kepolisian mengungkapkan, korban dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun yang berinisial MM. Ia merupakan warga asal Kota Probolinggo, Jawa Timur yang berdomisili di Kabupaten Malang.
Sedangkan identitas terduga pelaku diketahui berinisial TJB. Pelaku yang kini berusia 23 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, terduga pelaku kini telah ditangkap petugas saat yang bersangkutan sedang berada di rumah kontrakannya. Yakni yang beralamat di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakannya pada Rabu kemarin (19 Agustus 2026)," ujar Budiono saat dikonfirmasi JatimTIMES disela-sela penyidikan yang berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dijelaskan Budiono, perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut bermula ketika korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Semula, hubungan asmara keduanya berjalan baik-baik saja. Hingga akhirnya, persoalan kemudian muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
"Awalnya, korban dan terlapor (pelaku, red) ini memiliki hubungan asmara. Namun setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadinya," kata Budiono.
Selain diancam hendak disebarkan video pribadinya, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan airsoft gun yang digunakan untuk mengintimidasi. Ancaman dari pelaku itulah yang kemudian membuat korban akhirnya terpaksa memberikan barang berharga yang dimilikinya.
"Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumahnya. Hal itu membuat korban semakin takut dan akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya kepada pelaku," jelasnya.
Kendaraan hingga perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku tersebut meliputi satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan, serta sebuah cincin perhiasan. "Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36,5 juta," imbuhnya.
Baca Juga : Peruntungan 6 Zodiak Sabtu 22 Agustus 2026: Ada Yang Makin Cuan
Usai memeras kendaraan hingga perhiasan tersebut, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Alasannya karena nilai barang yang sebelumnya telah diperas tersebut belum mencukupi kerugian yang dituntut oleh pelaku.
"Korban yang merasa ketakutan kemudian memblokir nomor telepon pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pada akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Karangploso," imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kontrakannya dengan tanpa perlawanan pada 19 Agustus 2026 lalu. Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang kini telah diamankan polisi tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, hingga satu pucuk airsoft gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Hingga hari ini, Sabtu 22 Agustus 2026, ungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut sedang dalam penyidikan pihak kepolisian.
Terhadap pelaku saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsider Pasal 483 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
"Barang buktinya sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dari barang bukti yang telah ditemukan," pungkas Budiono.
