Microsleep Diduga Picu Sopir Pikap Tabrak Bocah Berusia 8 Tahun hingga Tewas di Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
14 - Aug - 2026, 08:11
JATIMTIMES - Pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 diduga mengalami microsleep hingga kehilangan konsentrasi saat mengemudi di kawasan Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibatnya, bocah pejalan kaki berusia delapan tahun tewas usai ditabrak pengemudi pikap yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Malang tersebut.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat kejadian, pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi (nopol) H 8646 AF tersebut dikemudikan IM. Sopir berusia 46 tahun tersebut merupakan warga asal Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Angkot Malang Makin Terhimpit, Angkutan Pelajar Diminta Tak Rebut Penumpang Umum
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska memgungkapkan, kronologi kecelakaan bermula saat pikap melaju dari arah barat dengan kecepatan sedang. Hingga akhirnya, ketika melintas di lokasi kejadian yakni di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, pengemudi pikap tersebut diduga mengalami microsleep.
"Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan yang dikemudikannya. Kendaraan tersebut kemudian keluar dari jalur semula karena terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan pada jalur berlawanan," ujar Chelvin, Jumatn14 Agustus 2026.
Pada saat yang bersamaan, korban yang merupakan seorang pelajar berusia delapan tahun berinisial ADZ, sedang berjalan kaki di bahu jalan pada sisi selatan. Lantaran jarak yang sudah dekat, pengemudi pikap tidak mampu mengendalikan arah kendaraan maupun melakukan pengereman secara maksimal.
"Kendaraan pikap tersebut kemudian menabrak korban yang merupakan pejalan kaki. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala dan beberapa luka-luka lainnya hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal di lokasi kejadian," jelasnya.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Pada saat yang bersamaan, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan, termasuk mendalami perjalanan kendaraan pihak sebelum terjadinya kecelakaan.
"Kendaraan pikap tersebut berangkat dari Semarang dan hendak menuju ke Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang," imbuhnya.
Ketika sedang dalam perjalanan, IM sempat mengemudikan kendaraan dari Semarang hingga keluar di exit tol Tingkir, Salatiga. Kendaraan tersebut kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri menuju Nganjuk.
"Saat di perjalanan, kendaraan dan pengemudinya sempat berhenti serta beristirahat selama sekitar satu sampai dengan 1,5 jam di wilayah Nganjuk," ujarnya.
Setelah berhenti untuk beristirahat, kendaraan tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Namun, yang mengemudikan kendaraan pikap tersebut ialah ENH yang merupakan kernet, menggantikan IM.
"Dari Nganjuk menuju Kota Blitar kendaraan sempat dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet," ujar Chelvin.
Setibanya di Kota Blitar, IM kembali mengambil alih kemudi. Hingga akhirnya, ketika kendaraan sampai di lokasi kejadian yakni di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang, kendaraan tersebut menabrak korban yang sedang berjalan kaki.
"Kondisi pengemudi yang mengalami microsleep diduga menjadi faktor utama hilangnya konsentrasi hingga akhirnya kendaraan tersebut keluar dari jalurnya," imbuhnya.
Satlantas Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti. Selain itu, polisi turut memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Baca Juga : Diskon Tiket Kereta 17 Persen, Ini Jadwal Beli dan Syarat Perjalanan 17 Agustus
"Penanganan perkara masih kami lakukan dengan turut melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga telah mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian," ungkap Chelvin.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa pada serangkaian pendalaman pihak kepolisian tersebut antara lain meliputi pihak keluarga korban, warga sekitar lokasi kejadian, hingga ENH selaku kernet pikap yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300 yang terlibat kecelakaan, kemudian STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik sopir berinisial IM, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV," bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan itulah, polisi pada akhirnya menetapkan IM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Sedangkan ancamannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tegasnya.
Atas insiden kecelakaan maut tersebut, Chelvin juga turut mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi tubuh ketika mengemudi. Sebaliknya, para pengemudi di imbau untuk memastikan kondisi fisik agar tetap prima. Termasuk imbauan untuk beristirahat apabila mulai merasa lelah atau mengantuk saat berkendara.
"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah mulai merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pada insiden kecelakaan maut tersebut juga sempat viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang dihimpun dari pihak kepolisian, tampak kendaraan pikap yang menepi usai menabrak seorang bocah berusia delapan tahun yang saat itu sedang berjalan kaki di bahu jalan.
Namun, pada beberapa keterangan yang beredar di media sosial menyebut sopir pikap kabur usai kejadian. Padahal, jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian membantah kabar yang beredar di media sosial tersebut.
"Dari rekaman CCTV yang telah kami amankan menunjukkan kendaraan menepi kemudian parkir di halaman masjid di sekitar lokasi kejadian setelah menabrak korban. Hal ini dapat memperkuat bukti bahwa pengemudi pikap tersebut tidak melarikan diri," pungkas Chelvin.
