Nama Anak yang Bisa Ditolak Dukcapil, Orang Tua Wajib Tahu Aturannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
24 - Jul - 2026, 12:33
JATIMTIMES - Orang tua sebaiknya memahami aturan pemberian nama anak sebelum mengurus akta kelahiran. Pasalnya, tidak semua nama bisa langsung dicatat dalam dokumen kependudukan. Jika tidak sesuai ketentuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhak menolak pencatatannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga : Bagaimana Tanda Allah Mengingat Hamba-Nya? Ini Penjelasan Imam Al Ghazali
Aturan ini kembali menjadi perhatian publik setelah viral seorang bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama "Muhammad MBG Subianto". Melalui unggahan Instagram resminya, Disdukcapil Kota Semarang menjelaskan bahwa nama tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan Nama Anak yang Berpotensi Ditolak Dukcapil
Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dan penjelasan Disdukcapil Kota Semarang, berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat memberikan nama kepada anak.
1. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir
Nama yang mengandung makna buruk atau berpotensi menimbulkan penafsiran negatif tidak dapat diterima.
Contoh:
• Tidak sesuai: Setan Jaya
• Sesuai: Budi Santoso
2. Nama minimal terdiri dari dua kata
Pemberian nama hanya satu kata tidak lagi dianjurkan untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Contoh:
• Tidak sesuai: Yamal
• Sesuai: Lamine Yamal
3. Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi
Nama yang terlalu panjang dapat menyulitkan administrasi kependudukan sehingga dibatasi maksimal 60 karakter.
Contoh:
• Tidak sesuai: Aisyah Nur Safira Maharani Cendekia Permata Kusumawardhani Putri Aditya
• Sesuai: Aisyah Nur Safira
4. Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
Penulisan nama harus menggunakan huruf Latin tanpa karakter khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
• Tidak sesuai: Chloë Grace
• Sesuai: Chloe Grace
5. Tidak boleh menggunakan singkatan yang memiliki arti lain
Nama tidak boleh disingkat apabila singkatan tersebut dapat menimbulkan makna berbeda.
Contoh:
• Tidak sesuai: MBG Subianto
• Sesuai: Muhammad Bayu Ghani Subianto
6. Tidak boleh memakai angka maupun tanda baca
Angka dan tanda baca tidak diperbolehkan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Contoh:
• Tidak sesuai: Ali Ma'sum
• Sesuai: Ali Masum
7. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan
Larangan ini berlaku untuk nama yang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Contoh:
• Tidak sesuai: dr Gia Pratama Putra
• Sesuai: Gia Pratama Putra
Apakah Gelar Sama Sekali Tidak Boleh Dicantumkan?
Tidak sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan tetap dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan penulisan yang dapat disingkat.
Sementara itu, nama marga, nama famili, atau nama lain yang menjadi identitas keluarga tetap diperbolehkan dan menjadi satu kesatuan dengan nama seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Baca Juga : Bakat Amora Sukma Negara, Putri Ketua DPRD Banyuwangi Memikat Hati Penonton Malam Pesona Keroncong 2026
Apa Yang Terjadi jika Nama Tidak Sesuai Aturan?
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Disdukcapil tidak akan mencatat maupun menerbitkan dokumen kependudukan apabila nama yang diajukan melanggar ketentuan.
Apabila petugas tetap memproses nama yang tidak sesuai aturan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Pasal 6 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa petugas Dukcapil dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pemberian nama. Tujuannya agar orang tua memperoleh edukasi sejak dini sehingga hak identitas anak dapat terlindungi.
Perlu diketahui, aturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022, yaitu saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan. Bagi masyarakat yang telah memiliki nama dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, nama lama tetap sah dan tidak diwajibkan melakukan perubahan.
