Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Usai Gagal Bawa Kabur Motor Trail di Gondanglegi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
03 - Jul - 2026, 09:47
JATIMTIMES - Aksi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil digagalkan setelah dipergoki oleh pemilik kendaraan. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amukan warga usai kepergok mencuri sepeda motor trail milik korban.
Identitas dua pelaku yang diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial IS. Pelaku berusia 40 tahun tersebut merupakan warga Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Sementara satu pelaku lainnya diketahui berinisial AAI. Pelaku yang kini berusia 31 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura.
Baca Juga : BNN Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik, Modus Baru lewat Kontainer Impor Resmi
"Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa dugaan aksi curanmor tersebut terjadi pada sebuah rumah di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Rabu (1/7/2026) petang. "Pada saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah. Sementara sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci," jelasnya.
Ketika sedang berada di dalam rumah itulah, korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, korban mendapati pelaku sudah menuntun sepeda motor miliknya keluar rumah.
"Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku turut diketahui oleh warga sekitar," tuturnya.
Setelah diteriaki maling, disampaikan Budiono, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan untuk sarana curanmor. Namun, warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membantu mengamankan kedua pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Gondanglegi.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gondanglegi," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi dari tangan para terduga pelaku curanmor tersebut, meliputi sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, STNK kendaraan milik korban, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, disampaikan Budiono, dugaan motif para pelaku melancarkan aksi curanmor tersebut ialah untuk menguasai sepeda motor milik korban. Rencananya, kendaraan hasil curian tersebut hendak dijual oleh para pelaku demi memperoleh keuntungan.
Baca Juga : Terusir dari Rumah karena Problem Catatan Sipil, Penjual Rujak Ini Kasusnya Dibuka Kembali oleh Polda Jatim
"Dugaan sementara, motifnya karena faktor ekonomi yakni dengan cara mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
