Seniman Jadi Pegawai Pemprov Jatim Gadungan, Tipu Ratusan Warga di Malang Berkedok Bantuan UMKM

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

24 - Jun - 2026, 07:20

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah (tengah, tiga dari kanan) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyasar sejumlah desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan modus menyamar sebagai pegawai Pemprov Jatim gadungan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyasar sejumlah desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka yang menyamar sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) gadungan.

Salah satu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial H. Pria berusia 40 tahun yang sejatinya merupakan seorang wiraswasta tersebut merupakan warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga : PLN Malang Gelar Khitan Gratis, 31 Anak Dhuafa Dapat Tabungan Pendidikan

Sementara satu pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial B. Pria berusia 30 tahun tersebut sejatinya merupakan seorang seniman warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menuturkan, serangkaian dugaan aksi penipuan para tersangka tersebut terjadi sejak 10 Juni 2026. Para tersangka saat itu diketahui melancarkan aksi perdananya di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Modus para tersangka ialah mengatakan kepada pihak pemerintah desa jika akan ada sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang pengembangan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Yakni sosialisasi mengenai pembentukan koperasi yang akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan," ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).

Kronologi dugaan tindak pidana penipuan oleh para tersangka tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026). Pada saat itu, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberporong dihubungi oleh seseorang melalui telepon yang mengkonfirmasi tentang adanya sosialisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemprov Jatim.

Kegiatan sosialisasi itu disampaikan jika akan dilaksanakan di Desa Sumberporong tersebut. Hingga akhirnya, pada Rabu (3/6/2026), pihak pemerintah desa bertemu dengan kedua tersangka. 

Pertemuan saat itu berlangsung di salah satu UMKM yang ada di Desa Sumberporong. Pada inti pembicaraan tersebut, tersangka berinisial H mengatakan akan ada sosialisasi dari Pemprov Jatim. Yakni sosialisasi tentang pengembangan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.

"Pada saat itu tersangka juga membawa surat dari PT BARUNA dengan tujuan mensosialisasikan pembentukan koperasi yang nantinya akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan," jelas Fahmi.

Belakangan diketahui, para tersangka mengaku jika PT BARUNA tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim. Padahal PT tersebut hanyalah fiktif. Namun, para tersangka melancarkan aksinya dengan cukup cerdik. Yakni dengan mengenakan atribut selayaknya pegawai Pemprov Jatim. Sehingga pihak pemerintah desa sempat tidak menyadari jika mereka ialah pegawai gadungan.

Hingga akhirnya, pada Senin (8/6/2026), tersangka lainnya yakni yang berinisial B kembali mengirimkan surat tugas yang diakui dari Gubernur Jatim. Surat tugas abal-abal tersebut dikirim oleh tersangka melalui WhatsApp kepada pihak Pemerintah Desa Sumberporong.

Pada surat tugas yang kemudian juga diserahkan secara fisik tersebut, membahas tentang pelaksanaan sosialisasi UMKM yang akan dilaksanakan di Desa Sumberporong pada Rabu (10/6/2026). Di mana, pada pagi hari itu juga telah dilakukan sosialisasi di Balai Desa Sumberporong.

Pada saat itu, agenda sosialisasi juga turut dihadiri sejumlah UMKM dengan sebanyak 139 warga. "Tersangka mengatakan bagi warga UMKM yang bersedia menjadi anggota koperasi harus membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan nantinya akan diberikan kartu anggota," ujarnya.

Pada serangkaian agenda sosialisasi tersebut, tersangka juga mengatakan bahwa kuota dari Pemprov Jatim untuk Desa Sumberporong ialah sebanyak 200 orang. Sehingga sang kepala desa pada saat itu bersedia untuk menalangi pembayaran terlebih dahulu bagi 200 warga yang masuk dalam kuota tersebut.

Baca Juga : Rakerprov KONI Jatim 2026 Resmi Dibuka, Tekankan Pentingnya Pembinaan sejak Dini

"Selain itu juga ada warga yang mendaftar sendiri sebanyak 27 orang. Sedangkan untuk pembayaran uang talangan warga tersebut sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, pihak Pemerintah Desa Sumberporong diberitahu oleh pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Jatim jika para tersangka bukanlah pegawai Pemprov Jatim. Sedangkan untuk PT. BARUNA juga bukanlah BUMD Pemprov Jatim.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut pada akhirnya dilaporkan ke Polres Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan para tersangka yang juga sedang melakukan modus penipuan serupa. Yakni yang berlangsung di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Unit IV Satreskrim Polres Malang yang pada saat itu menindaklanjuti adanya laporan dugaan penipuan tersebut mendatangi keberadaan para tersangka di Balai Desa Brongkal. Pada agenda penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang tersebut, pihak kepolisian mengamankan para tersangka yang saat itu baru selesai melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Brongkal.

"Tersangka saat itu berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi menyatakan jika memang benar bahwa para tersangka mengaku telah membuat surat tugas palsu," jelasnya.

Surat tugas palsu itulah yang digunakan para tersangka untuk menipu sejumlah perangkat desa di Kabupaten Malang. Termasuk di Desa Sumberporong. Sehingga pelapor atau korban tersebut menyerahkan uang sejumlah total Rp22,7 juta kepada para tersangka.

"Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2026 kemarin, telah dilaksanakan gelar penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan. Yakni dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

"Motif para tersangka melakukan dugaan penipuan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun dari uang pendaftaran peserta calon anggota PT Baruna tersebut," pungkasnya.