Heboh 41 Nama dalam Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja? Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan

Reporter

Mutmainah J

22 - Jun - 2026, 12:06

Sony Sonjaya ungkap 41 nama terseret kasus korupsi MBG. (Foto: ChatGPT)

JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai 41 nama yang diduga terkait dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Informasi tersebut mencuat dari pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut telah menyerahkan informasi tambahan kepada penyidik Kejaksaan Agung, termasuk daftar nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengajuan titik SPPG.

Baca Juga : Lansia di Malang Marak Dilaporkan Hilang Kemudian Ditemukan Tewas

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut jumlah nama yang sebelumnya mencapai 26 orang bertambah menjadi 41 setelah penyidik membuka data percakapan dan dokumen elektronik yang menjadi barang bukti. Menurutnya, daftar tersebut diduga berkaitan dengan permintaan jatah titik SPPG dari berbagai pihak.

“Dari 26 nama yang pernah kami sampaikan, setelah dibuka hasil chat dan tabelnya, totalnya menjadi sekitar 41 nama,” ujar Krisna Murti kepada awak media, Kamis (18/6/2026) lalu.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas resmi ke-41 nama tersebut kepada publik. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau apakah nama-nama tersebut hanya muncul dalam proses pengajuan atau komunikasi terkait program MBG.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan tersangka maupun kuasa hukumnya akan diverifikasi dengan alat bukti lain sebelum dijadikan dasar pengambilan kesimpulan hukum.

“Semua keterangan yang kami peroleh akan dipelajari dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan,” tegas Syarief.

Pihak Badan Gizi Nasional juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan aparat penegak hukum menelusuri setiap informasi yang muncul dalam penyidikan. Sejumlah pengamat hukum turut mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama sebelum ada bukti yang cukup atau penetapan status hukum oleh penyidik.

Baca Juga : Kiai Nurul Huda Djazuli Tegaskan NU dan Pesantren Tak Terpisahkan

Kasus dugaan korupsi MBG sendiri terus berkembang. Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai bentuk penyimpangan lain dalam pelaksanaan program.

Dengan munculnya informasi mengenai 41 nama tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam memverifikasi setiap dugaan yang ada. Apabila penyidik menemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan diperluas kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sampai berita ini ditulis, daftar lengkap 41 nama tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan hukum seseorang sebelum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.