Warga Curah Jeru Situbondo Protes SHAT UMKM Tak Terbit Meski Sudah Bayar
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
10 - Jun - 2026, 04:20
JATIMTIMES – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mengeluhkan lambannya proses pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk pelaku UMKM. Keluhan itu mencuat lantaran warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, namun sertifikat yang dijanjikan hingga kini belum juga diterima.
Program SHAT sendiri merupakan legalisasi aset lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan UMKM, serta pemerintah daerah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi pelaku usaha mikro agar dapat dijadikan agunan tambahan untuk pengembangan usaha.
Baca Juga : 9 Dampak Positif Musim Kemarau yang Jarang Disadari, dari Pertanian hingga Pariwisata
Salah satu warga Curah Jeru, sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), mengaku mengikuti program SHAT pada tahun 2025. Namun hingga pertengahan 2026, dirinya belum menerima sertifikat meski telah menyerahkan uang untuk proses pengurusan.
“Saya sudah setor Rp2,5 juta ke pak kades tahun 2025 kemarin katanya untuk biaya pembuatan sertifikat UMKM, namun sampai sekarang belum keluar sertifikatnya,” ujar Tono saat dikonfirmasi JATIMTIMES, Rabu (10/6/2026).
Menurut Tono, dirinya bukan satu-satunya warga yang mengikuti program tersebut. Ia menyebut, program SHAT tahun 2024 berjalan lancar, sementara peserta tahun 2025 justru belum mendapatkan kepastian.
“Yang tahun 2024 sukses, nah yang 2025 ini belum,” imbuhnya.
Tono berharap sertifikat tersebut segera diterbitkan agar dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha. Ia juga mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan, terlebih jika dibandingkan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai lebih murah.
“Kalau bisa cepat keluar, ini kan ada program PTSL yang tidak semahal itu. Lah kok saya dimintai sebanyak itu untuk biaya pembuatan sertifikat, itupun tidak selesai-selesai,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi, menjelaskan bahwa program SHAT tahun 2025 mengalami kendala karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang membuat kuota program dinolkan. Menurutnya, pada tahun 2024 program tersebut berjalan normal dan sebagian sertifikat telah berhasil diterbitkan pada tahun 2025.
“Memang tahun 2025 itu dari pusat dinolkan. Tahun 2024 sudah keluar, sedangkan tahun 2025 belum. Untuk tahun 2024-2025 kuotanya sekitar 700 dan sudah terkumpul semua. Pemerintah desa, panitia, Dinas Koperasi, hingga kecamatan juga terlibat,” ujar Sandi.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, sertifikat bagi peserta SHAT tahun 2025 direncanakan akan diupayakan keluar pada tahun 2026. Namun terkait nominal uang yang telah disetorkan warga, Sandi menyebut terdapat panitia tersendiri dan meminta agar persoalan tersebut juga dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Itu kan mandiri, sudah ada panitianya. Coba sampean tanya ke Dinas Koperasi, mereka juga panitianya,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Moh Riza Pahlevi, menegaskan bahwa program SHAT memang diperuntukkan membantu pelaku usaha mikro memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang nantinya dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan usaha di lembaga keuangan.
“Dengan adanya program ini, pelaku usaha mikro nantinya bisa lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, karena mereka sudah punya sertifikat untuk dijadikan jaminan. Program ini gratis dan murah, tapi bukan berarti gratis seluruhnya,” jelas pria yang akrab disapa Riza itu.
Baca Juga : Raperda Disabilitas Masuk Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi
Namun demikian, Riza menyebut kuota SHAT untuk Kabupaten Situbondo telah berakhir pada akhir 2025. Total kuota yang diterima 2024-2025 sebanyak 500 bidang, termasuk untuk Desa Curah Jeru. Sementara pada tahun 2026, hingga kini belum ada kepastian tambahan kuota, meski terdapat informasi akan ada bantuan sekitar 100 kuota dari ATR/BPN.
“Untuk yang tahun 2024-2025 memang ada yang masih proses. Untuk 2026 sebenarnya belum ada kuota. Informasinya akan dibantu ATR/BPN sekitar 100 kuota lagi, tapi belum tahu apakah Curah Jeru masuk atau tidak,” terangnya.
Terkait dugaan penarikan uang dalam pengurusan SHAT, Riza menegaskan bahwa Diskoperindag tidak pernah meminta, menargetkan, apalagi menerima uang dari warga. Menurutnya, pihak dinas hanya berperan melakukan pendampingan administrasi agar warga tidak kesulitan melengkapi persyaratan.
“Itu urusannya kepala desa. Tidak benar jika Diskoperindag meminta apalagi menerima, sepersen pun tidak. Kami hanya mendampingi terkait kelengkapan berkas supaya warga tidak bingung,” tegasnya.
Riza menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan sejumlah pihak di Kecamatan Panji, terdapat wacana pengalihan pengurusan sertifikat SHAT warga ke program PTSL. Namun hal tersebut masih perlu dipastikan kembali kepada pemerintah desa.
Senada dengan itu, Camat Panji, Kiptiyah, menilai persoalan ini muncul karena adanya perbandingan biaya antara program SHAT dan PTSL. Menurutnya, warga merasa keberatan karena PTSL hanya dikenakan biaya administrasi sekitar Rp150 ribu, sementara SHAT membutuhkan biaya lebih tinggi.
“Nah mungkin karena ada program PTSL yang biayanya cuma Rp150 ribu, warga jadi was-was. Kok SHAT bayar mahal, sedangkan PTSL cuma Rp150 ribu, itu yang membuat warga protes,” ujar Kiptiyah.
Kecamatan, lanjut Kiptiyah, telah mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi terbaik. Ia berharap sertifikat bagi pelaku UMKM dapat diprioritaskan agar masyarakat yang telah mengeluarkan biaya tidak merasa dirugikan.
“Saya tidak mau warga saya dibodohi. Saya minta ATR/BPN memprioritaskan yang UMKM dulu. Memang jika dibandingkan dengan PTSL jauh lebih mahal, tapi kalau dibandingkan dengan reguler jelas masih jauh. Kasihan warga kami yang sudah membayar mahal,” pungkasnya.
