Trauma Dampak Masa Lalu, Warga Sayutan Sepakat Bawa Kasus Tambang ke Jalur Hukum

08 - Jun - 2026, 07:01

Warga Sayutan resmi gandeng LBH untuk bawa kasus tambang ke jalur hukum

JATIMTIMES – Eskalasi gelombang penolakan warga Desa Sayutan terhadap aktivitas penambangan di wilayahnya resmi memasuki babak baru. Setelah sempat menyuarakan aspirasi lewat jalur legislatif, warga terdampak kini sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum demi mempertahankan ruang hidup mereka.

Terbaru, sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan. Kedatangan mereka yang dikoordinir langsung oleh Ahmad Setiawan tersebut bertujuan untuk meminta pendampingan hukum yang konkret terkait polemik tambang yang hingga kini masih memantik perhatian serius masyarakat Desa Sayutan.

Baca Juga : Profil Edison, Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK: Pernah Berkarier Puluhan Tahun di BPN

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran warga yang mulai merasakan dampak buruk dari aktivitas tambang terdahulu. Ketakutan akan kerusakan lingkungan yang kian parah membuat warga bulat suara menolak keras rencana pembukaan titik tambang baru di desa mereka.

"Hari ini kami kedatangan beberapa teman-teman perwakilan dari warga terdampak dari tambang di Sayutan kemarin, yang pernah sempat melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Gedung Dewan kemarin," ungkap Ahmad Setiawan saat memberikan keterangan, Senin (8/6/2026).

Kedatangan warga Sayutan ini menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan rakyat melalui jalur hukum yang konstitusional dan elegan, setelah upaya-upaya administratif sebelumnya belum membuahkan hasil konkrit bagi lingkungan mereka.

Perwakilan warga Sayutan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini bukan berarti mengabaikan upaya formal yang sedang berjalan di tingkat legislatif. Mereka  menyatakan tetap kooperatif dan mengawal jalannya instrumen kebijakan di daerah. Kendati demikian, warga merasa benteng pertahanan hukum secara mandiri juga harus segera dibangun.

Lebih lanjut, tim pengacara menjelaskan bahwa keinginan utama dari masyarakat Sayutan saat ini adalah penghentian total aktivitas tambang yang sedang diprotes. Trauma terhadap dampak tambang sebelumnya menjadi pemantik utama gerakan perlawanan hukum ini.

"Kalau yang  diinginkan warga ini, mereka ingin menghentikan tambang yang mereka protes sekarang. Karena dari tambang yang ada sebelumnya, warga baru merasakan dampaknya secara nyata sekarang. Makanya, ketika muncul rencana tambang berikutnya ini, mereka khawatir dampaknya akan sama merusaknya dengan yang lalu. Jadi mereka tegas menolak tambang yang ada di tempat yang baru sekarang ini," jelasnya.

Baca Juga : Transaksi Jual Beli Becak Listrik Bantuan Presiden di Facebook

Ahmad Setiawan dan Tim saat ini tengah memetakan dan mengkaji secara mendalam sejumlah opsi gugatan hukum yang akan dilayangkan. Langkah litigasi ini akan disesuaikan dengan hasil pembuktian status perizinan operasional tambang di lapangan.

"Kami mempunyai beberapa upaya hukum. Kalau misalkan memang  izin tambang itu belum terbukti, ya mungkin salah satunya class action. Tetapi kalau sudah ada bukti bahwa dia punya izin yang nanti bisa ke PTUN kan juga," ucapnya.

"Kalau class action ini lebih ke formal ya, bahwa dampak mungkin air atau debu atau apa itu nanti yang bisa kita lakukan," pungkasnya.

Dengan resminya pendampingan hukum ini, perjuangan warga Desa Sayutan dipastikan akan segera bergulir ke meja hijau demi memperjuangkan hak atas keadilan ekologis dan lingkungan hidup yang lebih sehat.