Tak Bayar Belanjaan Senilai Rp44 Juta, Perempuan di Singosari Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Ashaq Lupito

06 - Jun - 2026, 05:13

Salah satu nota pembayaran yang kini disita polisi guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan penipuan motif membeli barang tanpa membayar yang diduga dilakukan seorang perempuan di Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur atas dugaan kasus penipuan. Perempuan berusia 48 tahun tersebut diduga melakukan perbuatan curang dengan membeli sejumlah barang dari beberapa pemasok namun tidak melunasi pembayaran.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, kasus kecurangan oleh tersangka tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polsek Singosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga : Desa Harus Tetap Berdaya di Tengah Efisiensi Anggaran dan Maraknya Perilaku Korup Oknum Pemerintahan

"Modus yang digunakan adalah dengan meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran," ucap Bambang saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan pada Sabtu (6/6/2026).

Bambang menerangkan, perkara dugaan kecurangan tersebut bermula dari adanya transaksi pembelian sejumlah barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok. Dalam praktiknya, tersangka diduga meyakinkan para korban untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan janji bakal melunasi pembayaran yang ternyata tidak dipenuhi.

"Namun setelah barang dikuasai oleh tersangka, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan," tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut. Yakni dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Ada tiga orang korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp27 juta, Rp10 juta, dan Rp7 juta. Total kerugian sekitar Rp44 juta," bebernya.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga menjadikan perbuatan kecurangan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. "Motif tersangka yang sementara ini terungkap ialah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran," imbuhnya.

Pada serangkaian proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa dokumen transaksi, bukti transfer, hingga berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dari tersangka tersebut.

Pada sejumlah nota pembelian yang kini turut diamankan polisi sebagai barang bukti tersebut, tertulis sejumlah barang belanjaan tersangka kepada para korban. Secara garis besar, pada nota tersebut tertulis belanjaan tersangka yang mayoritas merupakan sembako.

Baca Juga : 86 Medali IKMC 2026 Perlihatkan Daya Saing Global Siswa MTsN 2 Kota Malang

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama yang diduga dilakukan tersangka," jelasnya.

Bambang menjelaskan, status hukum terhadap terduga pelaku yang telah ditingkatkan menjadi tersangka tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik pada akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini proses penyidikan juga masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini," pungkasnya.