BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kediri Perkuat Perlindungan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
05 - Jun - 2026, 07:52
JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri dan BPS Kabupaten Kediri memperkuat sinergi perlindungan pekerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh petugas sensus yang bertugas di lapangan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugas pengumpulan data ekonomi di wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Dari 4.804 Suspek, Dinkes Kota Malang Temukan 925 Kasus TBC dalam Lima Bulan
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Suriyadi, kepala BPS Kota Kediri, serta kepala BPS Kabupaten Kediri. Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan bagi para petugas yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para petugas sensus akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang dapat terjadi selama menjalankan tugas di lapangan. Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sehingga petugas dapat bekerja secara optimal dalam menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Suriyadi mengatakan petugas sensus memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan melalui penyediaan data yang valid dan terpercaya.
“Petugas sensus memiliki peran strategis dalam menyediakan data yang akurat untuk pembangunan daerah maupun nasional. Dalam menjalankan tugasnya, mereka menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan agar para petugas dapat bekerja dengan aman dan tenang,” ujar Suriyadi.
Menurut dia, data yang dihasilkan dari kegiatan sensus menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sehingga para petugas yang bertugas mengumpulkan data perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

Suriyadi menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026.
Baca Juga : Dua Warna Baru Keramik Hyattstone Hadir di Graha Bangunan, Cocok untuk Teras hingga Taman
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan seluruh petugas sensus mendapatkan perlindungan yang optimal selama masa penugasan. Dengan perlindungan yang baik, mereka dapat fokus menjalankan tugas dan berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional,” katanya.
Sensus Ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang menghasilkan data penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan penguatan ekonomi. Karena itu, petugas sensus yang bekerja langsung di lapangan perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan aman dan produktif.
"Perlindungan pekerja adalah investasi penting untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan yang berkelanjutan," tutup Suriyadi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen BPJS Ketenagakerjaan, BPS Kota Kediri, dan BPS Kabupaten Kediri dalam memberikan perlindungan bagi seluruh petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026.
