Tersangka Penyerangan Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Dibebaskan: Korban Cabut Laporan, Pilih Damai

03 - Jun - 2026, 06:38

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah, depan mikrofon) saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan hingga pengeroyokan terhadap wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada 5 Mei 2026 lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Para tersangka dugaan aksi perusakan hingga pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya ketika berkunjung ke Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah dibebaskan. Langkah kepolisian tersebut menyusul adanya kesepakatan restorative justice atau RJ termasuk pencabutan laporan dari pihak korban.

Kepastian para tersangka yang kini telah dibebaskan usai adanya kesepakatan berdamai antar kedua belah pihak tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi. "Artinya, setelah adanya kesepakatan ini maka perkara dihentikan. Sehingga prosesnya juga betul-betul dihentikan," tegasnya.

Baca Juga : Dari Yayasan Titipan hingga Mark Up Anggaran Pengadaan, Begini Modus Korupsi Eks Pimpinan BGN

Dari pantauan JatimTIMES, para tersangka tersebut mulai dibebaskan pada Selasa (2/6/2026) malam. Hal itu dilakukan polisi tidak lama setelah adanya kesepakatan damai, pencabutan laporan, hingga RJ dan penyampaian ganti rugi dari pihak tersangka.

"Setelah ada kesepakatan ini, maka seluruh perkara dihentikan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), jadi selesai. Kemudian yang ditahan telah dikeluarkan karena perkaranya dihentikan, yang wajib lapor juga sudah selesai karena perkara betul-betul sudah dihentikan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan perusakan sejumlah kendaraan wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke kawasan Pantai Wediawu tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026). Dari hasil pendataan pihak kepolisian, sedikitnya ada enam kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan cukup parah hingga dicoret tulisan vandalisme dalam insiden tersebut.

Beberapa kendaraan yang mengalami perusakan tersebut diketahui menggunakan identitas yang identik dengan wilayah Surabaya. Yakni kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) L. Dari enam kendaraan roda empat yang diduga dirusak tersebut, satu di antaranya bukan termasuk dari rombongan wisatawan asal Surabaya.

Selain perusakan pada enam unit kendaraan, sejumlah wisatawan juga mengalami luka-luka diduga akibat mengalami pengeroyokan. Pada penyidikan awal, Polres Malang telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, tiga dari empat pelaku perusakan dan pengeroyokan yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya yakni M. Ia terancam dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan. Keempat tersangka tersebut merupakan warga yang berasal dari wilayah Malang Raya.

Seiring berjalannya waktu, Polres Malang total telah menetapkan enam orang tersangka pada insiden dugaan perusakan, pengeroyokan, hingga pencurian yang terjadi pada peristiwa di Pantai Wediawu tersebut. Di mana, satu di antaranya merupakan ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum.

Hingga akhirnya, pada Selasa (2/6/2026) Polres Malang telah memastikan jika kedua belah pihak baik korban maupun tersangka telah bersepakat untuk berdamai. Sehingga proses penyidikan kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.

Di sisi lain, pada serangkaian upaya penyidikan sebelumnya, pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan urine kepada para wisatawan asal Surabaya tersebut. Hasilnya, dari total 72 wisatawan, 31 di antaranya dinyatakan positif narkotika. Yakni mulai dari positif mengonsumsi ganja, sabu, dan bahkan kedua jenis narkotika tersebut sekaligus.

Hasil tes urine itulah yang pada akhirnya dikoordinasikan oleh Polres Malang dengan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Puluhan wisatawan asal Surabaya yang dinyatakan positif narkotika tersebut kemudian menjalani serangkaian assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT).

Baca Juga : Mayat Bayi Berusia 5 Hari Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kota Malang

Hingga akhirnya, pihak kepolisian menkonfirmasi jika para wisatawan asal Surabaya yang positif narkotika tersebut telah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi oleh BNN Provinsi Jawa Timur. Mereka bakal menjalani rehabilitasi di sejumlah tempat di bawah pengawasan BNN Provinsi Jawa Timur selama satu hingga tiga bulan.

Lebih lanjut, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapatkan laporan pada insiden di Pantai Wediawu tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa dugaan tindak pidana. Yakni mulai dari dugaan perusakan serta penganiayaan terhadap barang dan orang secara bersama-sama, hingga adanya dugaan pencurian.

"Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Dari serangkaian penanganan kepolisian tersebut, disampaikan Hafiz, pihak kepolisian sempat menetapkan total enam orang tersangka. Rinciannya, empat orang tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kemudian polisi juga menetapkan satu orang sebagai tersangka atas penghasutan. Sedangkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum tersebut berkaitan dengan bersama-sama melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang dan barang.

"Dalam perkembangannya, para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut telah melakukan penunjukkan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania Utas," ujarnya.

Pihak kuasa hukum para tersangka itulah, disampaikan Hafiz, yang telah membangun itikad baik termasuk berdialog dan mediasi dengan para korban tanpa adanya intervensi dari pihak lain termasuk kepolisian. "Sehingga selama beberapa minggu terakhir ini telah terjadi mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.

Pada proses mediasi kedua belah pihak yakni para korban dan tersangka itulah, yang kemudian menemui kata sepakat untuk berdamai. "Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice dan mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang telah terjadi," jelasnya.

Hingga akhirnya, pada Selasa (2/6/2026), para korban telah menerima adanya pemulihan ganti rugi tersebut. "Pihak korban menyatakan bahwa kerugian mereka sudah terdapat pemulihan, sehingga bersedia untuk mencabut laporan yang mereka adukan. Oleh karena itu, kami lakukan gelar perkara dan akhirnya melaksanakan penghentian penyidikan atas perkara ini," pungkas Hafiz.