Tarik Parkir Rp 25 Ribu di Kayutangan Heritage, Jukir Liar yang Sempat Buron Jalani Sidang Tipiring

13 - May - 2026, 07:39

Jukir liar saat menjalani sidang tipiring Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (13/5/2026). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Juru parkir liar yang sempat viral karena menarik tarif parkir Rp 25 ribu kepada wisatawan di kawasan Kayutangan Heritage akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Pelaku yang sempat menghilang usai videonya ramai di media sosial tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda oleh pengadilan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (13/5/2026). Dalam putusannya, terdakwa berinisial LS (39), warga Kota Malang, dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir dan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga : DPRD Jatim Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Pansus Resmi Rampungkan Tugas

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang wisatawan pengguna mobil Hiace mengaku dimintai tarif parkir Rp 25 ribu di kawasan Kayutangan Heritage. Saat itu, pengunjung hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi yang seharusnya diterbitkan.

“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir serta pihak terkait di lokasi. Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga sempat masuk target pencarian,” kata Aji.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan LS pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menjadi juru parkir tidak resmi selama kurang lebih satu tahun di kawasan tersebut.

Menurut Aji, pelaku juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp 25 ribu kepada pengunjung. Tarif tersebut jauh di atas ketentuan resmi yang berlaku di Kota Malang, yakni Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor.

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui memungut biaya parkir di luar ketentuan perda dan tidak memberikan karcis resmi,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni uang tunai Rp25 ribu hasil pungutan, serta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aktivitas parkir liar.

Baca Juga : 6 Pelajar di Kota Malang Disidang usai Kedapatan Minum Miras, Polisi Tekankan Efek Jera

Kasus ini menjadi perhatian karena sempat memicu keresahan masyarakat, terutama wisatawan yang berkunjung ke kawasan heritage di pusat Kota Malang. Kejadian tersebut juga menimbulkan sorotan terhadap praktik parkir ilegal yang berpotensi merusak citra destinasi wisata.

Aji menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pungutan liar di ruang publik, terutama di kawasan wisata yang menjadi tujuan pengunjung dari luar kota.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan kawasan wisata di Kota Malang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung,” tutup Aji.