Bak Preman, Belasan Pegawai ESDM Pemprov Jatim Palak Pemohon Izin hingga Ratusan Juta

23 - Apr - 2026, 05:54

Sesi Konferensi Pers di Kejati Jatim

JATIMTIMES - Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki lembaran baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang pertambangan secara serentak mengembalikan uang hasil pungli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah “ramai-ramai” ini memperjelas satu hal. Bahwa pungli perizinan tambang ini bukan dilakukan oleh segelintir oknum, melainkan dinikmati secara kolektif dan berlangsung sistematis dalam kurun waktu dua tahun. Dan ini terjadi sejak Aris Mukiyono menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026, Bidik Kebijakan Berbasis Data

"Uang yang dikembalikan 19 pegawai itu sementara terkumpul Rp 707 juta. Mereka mengembalikan secara bertahap," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Kamis (23/04/2026).

Wagiyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran uang pungli yang rutin dibagikan kepada seluruh staf. "Ini berjalan atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas dan dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang,” ujarnya.

Menurut dia praktik tersebut tidak terjadi sesekali, melainkan berlangsung secara terstruktur setiap bulan selama kurang lebih dua tahun. Uang hasil pungli dibagikan pada akhir bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, disesuaikan dengan status pegawai baik ASN maupun honorer serta jabatan dan beban kerja.

“Pembagian dilakukan rutin tiap bulan. Jadi ini sudah menjadi pola yang berjalan lama,” ujarnya.

Ketika kasus ini mulai diusut, para pegawai yang terlibat memilih mengembalikan uang yang telah mereka terima. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan diklaim sebagai bentuk itikad baik, meski dalam konteks penegakan hukum.

“Secara bertahap mereka datang ke kantor kami untuk mengembalikan uang tersebut. Sampai tadi pagi, total yang sudah kami sita mencapai Rp707 juta,” ungkap Wagiyo.

Baca Juga : Pensiun PPPK Dirombak, Tak Lagi Dijamin seperti PNS

Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam skema pungli tersebut.

Fenomena pengembalian uang secara kolektif ini ini menjadi indikator kuat bahwa praktik pungli telah berlangsung terbuka dan terorganisir di internal bidang pertambangan ESDM Jatim. Bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan pola sistemik yang melibatkan banyak pihak dalam satu rantai distribusi.

Wagiyo memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain dalam struktur yang lebih tinggi. "Untuk sementara 19 pegawai ESDM ini masih berstatus saksi," imbuhnya.