BPJS Ketenagakerjaan Kediri Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Pekerja SPPG
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
17 - Apr - 2026, 02:44
JATIMTIMES – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja kembali dibuktikan melalui penanganan kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu peserta aktif berinisial US (33), relawan SPPG Kediri wilayah Gurah Sukorejo.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 12 Maret 2026 saat korban dalam perjalanan pulang usai menjalankan aktivitas kerja. Insiden terjadi di wilayah Tugurejo, Kediri, yang mengakibatkan korban mengalami cedera serius berupa fraktur pada kaki kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Simpang Lima Gumul.
Baca Juga : Kabar Duka: Eks Kiper Arsenal dan Juventus Alex Manninger Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tragis
Berkat kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, seluruh proses pengobatan dapat langsung ditangani tanpa kendala administrasi maupun biaya. Hingga saat ini, biaya perawatan yang telah ditanggung mencapai Rp32.659.600 dan masih akan terus bertambah sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suriyadi menegaskan, jaminan tersebut merupakan bagian dari manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan penuh sesuai indikasi medis.
“Peserta tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan. Seluruh pembiayaan akan ditanggung penuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya membantu peserta saat menghadapi risiko kerja, tetapi juga memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Perlindungan yang komprehensif dinilai penting, terutama bagi pekerja di berbagai sektor yang memiliki potensi risiko saat bekerja maupun dalam perjalanan kerja.
“Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan optimal dari risiko kerja yang tidak terduga,” katanya.
Baca Juga : Bocah 5 Tahun di Panarukan Hilang Hebohkan Warga Situbondo, Warga dan Polisi Lakukan Pencarian
US diketahui telah menjadi peserta aktif sejak Desember 2025, sehingga berhak memperoleh manfaat perlindungan secara optimal. Kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepesertaan aktif memberi manfaat langsung ketika risiko datang sewaktu-waktu.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus mendorong kesadaran pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan agar pekerja dapat bekerja tenang dan produktif.Hal ini menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja secara berkelanjutan.
