Polres Gresik Bongkar Penimbunan 10 Ribu Liter BBM Bersubsidi di Ujungpangkah, Satu Tersangka Diamankan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
15 - Apr - 2026, 07:14
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA (46), warga Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM di wilayah Gresik utara. Setelah diselidiki, petugas mendapati sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Palsu yang Beredar di Pasaran
Gudang tersebut dijaga oleh AD (34), warga Kabupaten Tuban. Namun dari hasil pemeriksaan dia mengaku hanya diperintah menjaga gudang oleh ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM subsidi tersebut.
"Setelah kami cek ditemukan kurang lebih 10.000 liter solar subsidi ditampung dalam 10 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik, Rabu 15 April 2026.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus ZA, pemilik BBM Subsidi tersebut di sebuah rumah kos di wilayah kecamatan Ujungpangkah. "Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ZA merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan hasil penyidikan sementara solar subsidi tersebut telah ditimbun sejak pertengahan bulan Ramadan lalu.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, termasuk modus operandi yang digunakan pelaku, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," imbuhnya.
AKP Arya Widjaya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena sangat berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga : FHTB 2026 Hadirkan Kompetisi Memasak, Diikuti 14 Perwakilan Negara
"Kami berkomitmen menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi BBM Subsidi bagi masyarakat. Siapapun yang mengganggu distribusi BBM Subsidi akan kami tindak," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Gresik untuk segera melaporkan ke kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.
