Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

15 - Apr - 2026, 05:23

Ilustrasi stnk, ktp dan bpkb kendaraan. (Foto: Facebook)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Kini pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan tak lagi harus menyertakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini diumumkan Korlantas Polri sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena dokumen masih atas nama pemilik pertama.

Baca Juga : Uni Eropa Didesak Bertindak, 1 Juta Warga Minta Hubungan dengan Israel Diputus

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan masyarakat tetap bisa dilayani meski tidak membawa KTP pemilik sebelumnya.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026). 

Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang 2026 dan menjadi jalan keluar sementara bagi pembeli kendaraan bekas yang unitnya sudah berpindah tangan beberapa kali.

Syarat Bayar STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa sejumlah dokumen berikut:
• STNK asli
• KTP pemilik saat ini
• bukti transaksi jual beli, seperti kuitansi
• formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
• surat kesanggupan melakukan balik nama

Dengan dokumen tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dapat diproses tanpa harus meminjam KTP pemilik lama. 

Wibowo menjelaskan, langkah ini diambil agar masyarakat yang memiliki iktikad baik membayar pajak tidak justru dipersulit oleh persoalan administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. 

Meski ada kemudahan, aturan ini utama berlaku untuk pengesahan STNK tahunan.

Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap diarahkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik terbaru.

Baca Juga : Makkah Ditutup untuk Umum Sejak 13 April, Hanya 3 Kelompok Ini yang Boleh Masuk

Hal ini penting karena data kendaraan harus sinkron dengan identitas pemilik untuk kebutuhan registrasi dan penelusuran hukum. 

Korlantas juga menegaskan kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini hanya bersifat sementara. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah dibalik nama.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegas Wibowo. 

Artinya, pemilik kendaraan bekas masih diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses administrasi secara bertahap, termasuk jika terkendala biaya atau proses dokumen.

Sebelumnya, kewajiban membawa KTP pemilik kendaraan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Aturan tersebut mewajibkan identitas pemilik sesuai data STNK saat proses pengesahan.

Namun, melihat banyaknya keluhan di lapangan, Korlantas kini memberikan fleksibilitas agar pelayanan publik tetap berjalan lebih mudah tanpa mengabaikan kewajiban balik nama di tahun berikutnya.