Pengedar Narkotika Sistem Ranjau di Ampelgading Diringkus Polisi, Sita 12 Paket Sabu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
14 - Apr - 2026, 08:19
JATIMTIMES - Aparat Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial S (34) asal Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading.
"Tersangka kami amankan saat berada di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo (Kecamatan Ampelgading, red) pada Minggu (12/4/2026)," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga : Kabar Baik! ITB Resmi Buka S2 AI, Ini Cara Daftar dan Prospek Kerja Menjanjikan di Era Digital
Bambang mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ampelgading. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Setelah dipastikan (kebenarannya, red), petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.
Pada penangkapan terhadap tersangka tersebut, polisi juga turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. "Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,8 gram," imbuhnya.
Selain belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba. "Selain itu, juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi," imbuhnya.
Baca Juga : Rahasia Pakai Lip Gloss agar Tidak Merusak Ombre, Ini Tips agar Hasil Tetap Rapi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui kerap mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Yakni dengan turut bertransaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. "Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
