OJK Malang Catat Lonjakan Layanan Konsumen, Aduan Penipuan dan Pinjol Ilegal Mendominasi

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

24 - Mar - 2026, 11:05

Ilustrasi penipuan. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Aktivitas layanan konsumen di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Total tercatat ada 691 layanan konsumen yang masuk, meningkat hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari ratusan layanan tersebut, permintaan informasi terkait produk asuransi, pembiayaan hingga laporan aktivitas keuangan ilegal menjadi yang paling banyak diajukan masyarakat. Sementara itu, dari seluruh layanan yang diterima, sebanyak 25 di antaranya merupakan pengaduan resmi dari konsumen.

Baca Juga : Jeng Ayud, Olahan Ikan Rumahan yang Kini Suplai Restoran

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan yang masuk berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal serta berbagai bentuk penipuan keuangan.

“Dari total pengaduan yang kami terima, sekitar 30,43 persen berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sedangkan 22,83 persen lainnya merupakan aduan fraud eksternal atau penipuan,” ujar Farid.

Menariknya, Kota Malang menjadi wilayah dengan jumlah laporan penipuan tertinggi di wilayah kerja OJK Malang. Persentasenya mencapai 20,58 persen, lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Malang yang berada di angka sekitar 16 persen.

Beragam modus penipuan juga terus berkembang. Mulai dari phishing melalui email, tagihan palsu atau false billing, pencurian data identitas, skimming ATM, hingga penyalahgunaan kartu kredit. “Untuk aduan penipuan paling tinggi memang berasal dari Kota Malang, padahal daerah lain seperti Kabupaten Malang hanya sekitar 16 persen saja,” jelas Farid.

Belakangan, muncul pula modus baru yang cukup meresahkan masyarakat, yakni penyebaran undangan pernikahan digital yang berisi tautan berbahaya. Ketika tautan tersebut dibuka, korban tanpa sadar dapat memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil alih data maupun dana di rekeningnya.

Secara nasional, OJK mencatat sudah ada sekitar 397.028 rekening yang berhasil diblokir karena terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan digital semacam ini.

Namun jumlah tersebut masih jauh dari total rekening yang dilaporkan terkait kasus penipuan, yakni mencapai 721.101 rekening. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, bahkan mencapai sekitar Rp 9,1 triliun. Dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp 436,8 miliar yang berhasil diselamatkan.

Baca Juga : Transaksi QRIS di Kota Malang Tembus Rp 12,9 Triliun pada 2025, Didominasi UMKM dan Anak Muda

Menurut Farid, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah metode yang digunakan pelaku untuk memindahkan dana korban. Uang biasanya langsung disebar melalui berbagai jalur secara berlapis sehingga sulit dilacak.

“Dana korban biasanya langsung dipindahkan secara multilayer, bisa melalui bank lain, virtual account, e-wallet, e-commerce, bahkan hingga pembelian emas dan aset kripto. Itu yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit,” kata Farid.

Selain melalui tautan berbahaya, penipuan juga kerap dilakukan dengan menyamar sebagai petugas bank yang menghubungi korban melalui telepon. Dalam banyak kasus, pelaku diduga telah memiliki sebagian data nasabah sehingga mampu meyakinkan korban. “Biasanya dana korban yang terkena scam bisa langsung hilang hanya dalam hitungan menit,” tegas Farid.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mencurigai adanya aktivitas penipuan. Laporan yang cepat sangat penting agar pihak bank maupun otoritas bisa segera memblokir rekening sebelum dana dipindahkan lebih jauh. “Sayangnya, dalam banyak kasus sekitar 85 persen korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian. Padahal waktu tersebut sangat menentukan untuk penyelamatan dana,” tutupnya.