Ke Dokter Gigi saat Puasa Batalkah? Ini Penjelasan MUI

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

28 - Feb - 2026, 10:43

Ilustrasi tindakan perawaran gigi. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Banyak orang ragu pergi ke dokter gigi saat Ramadan karena khawatir puasanya batal. Apalagi dalam tindakan seperti scaling, tambal, atau cabut gigi, ada air, obat, hingga potensi tertelan cairan.

Lalu bagaimana hukumnya? Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Dokter Gigi pada Saat Puasa sudah memberikan penjelasan rinci. Dari fatwa tersebut, ada beberapa poin yang perlu diketahui.

Baca Juga : Langka! Tahun 2030 Ada Dua Kali Ramadan dalam Kalender Masehi

Dalam fatwa disebutkan, pencabutan atau ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Termasuk penggunaan obat anestesi, baik berupa gel yang dioleskan di dalam mulut maupun suntikan dan semprotan di sekitar gigi. Selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, tindakan tersebut tidak membatalkan puasa meski ada bagian kecil yang tertelan tanpa sengaja.

Bagaimana dengan scaling atau pembersihan karang gigi? Fatwa menjelaskan, proses berkumur menggunakan air atau cairan antiseptik saat scaling tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, sekalipun ada yang tertelan.

Sensasi segar dari air alat ultrasonic scaler maupun pasta profilaksis beraneka rasa yang digunakan saat pembersihan juga tidak membatalkan puasa.

Bahkan jika terjadi perdarahan ringan saat scaling, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.

Penambalan gigi juga termasuk tindakan yang tidak membatalkan puasa. Obat atau bahan tambal yang tidak sengaja tertelan saat proses berlangsung juga tidak membatalkan, selama prosedur dilakukan secara wajar.

Begitu pula dengan tindakan pencetakan gigi, hukumnya sama dan tidak membatalkan puasa.

Namun  fatwa MUI juga menyinggung tindakan lain di luar konteks batal atau tidaknya puasa. 

Beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
• Melepas protesa gigi pada jenazah hukumnya haram jika sulit dilakukan. Jika mudah dilepas, maka wajib dilepas.
• Pemasangan jaket gigi, veneer, behel, atau bleaching hukumnya halal jika untuk pengobatan atau menormalkan gigi yang tumbuh tidak wajar.
• Untuk tujuan pencegahan penyakit juga dinilai halal.
• Untuk kecantikan tanpa mengubah bentuk asli gigi juga masih dibolehkan.
• Penambahan aksesori gigi dinilai halal.

Hanya saja, tindakan yang mengubah bentuk asli gigi demi kecantikan tanpa indikasi medis dinilai haram.

Baca Juga : Ramadan dan Janji Penaklukan Konstantinopel, ketika Sejarah Membenarkan Sabda Nabi

Larangan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam hadis sahih.

"Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah saw. mengutuk perempuan-perempuan yang membuat tahi lalat dan yang minta dibuatkan; yang memotong alis; dan perempuan-perempuan yang memangur giginya agar kelihatan lebih cantik. Perbuatan ini termasuk kategori-kategori merubah ciptaan Allah"

Hadis tersebut menjelaskan larangan merenggangkan atau mengikir gigi demi kecantikan semata karena termasuk mengubah ciptaan Allah (tabdil khalqillah).

Para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa praktik menjarangkan gigi demi kecantikan termasuk perbuatan yang diharamkan, kecuali untuk tujuan pengobatan atau memperbaiki cacat.

Dengan demikian, merujuk fatwa tersebut, tindakan medis seperti cabut, scaling, tambal, hingga cetak gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Artinya, jika memang ada kebutuhan medis, tak perlu menunda perawatan gigi karena khawatir puasa batal.

Yang terpenting, tetap berhati-hati selama tindakan berlangsung dan pastikan dilakukan sesuai prosedur medis. Semoga informasi ini membantu.