6 Jenis Puasa yang Boleh Dilakukan Usai Nisfu Syaban

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

09 - Feb - 2026, 08:14

Ilustrasi berbuka puasa dengan kurma dan air mineral. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Bulan Syakban dikenal sebagai salah satu bulan yang istimewa dalam kalender Hijriah. Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW disebut memperbanyak puasa di bulan ini. Bahkan, terdapat malam yang diyakini penuh ampunan dan keberkahan, yakni malam Nisfu Sya’ban.

Lalu bagaimana dengan puasa setelah pertengahan Syakban? Apakah mulai 16 Sya’ban dan seterusnya masih boleh berpuasa?

Baca Juga : Tak Cuma Praktis, 3 Menu Sarapan Ini Bikin Kenyang Tahan Lama dan Lebih Sehat

Pertanyaan ini kerap muncul setiap tahun. Di tengah derasnya informasi, tak sedikit yang beranggapan bahwa puasa di paruh kedua Sya’ban hukumnya haram. Padahal, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.

Perbedaan ini berangkat dari hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA:

إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ

Artinya: "Ketika separuh bulan Sya'ban tersisa, maka kalian jangan berpuasa".

Menurut At-Tirmidzi, hadis ini berstatus hasan sahih. Namun, dalam memahami hukumnya, para ulama tidak berhenti pada satu hadis saja.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan pandangan mazhab Syafi’i sebagai berikut:

قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد

Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”

Larangan tersebut, menurut sebagian ulama, berkaitan dengan kekhawatiran memasuki hari syak, hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Ada pula yang memandang larangan itu bertujuan menjaga stamina sebelum memasuki puasa wajib Ramadhan.

Namun, mayoritas ulama justru melemahkan hadis larangan tersebut.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyebut:

وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر

Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar”.

At-Tirmidzi juga menghadirkan riwayat lain dari Abu Hurairah:

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُ هَذَا؛ حَيْثُ قَالَ النَّبِيُّ ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَقَدِّمُوْا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِیَامٍ إِلَّا أَنْ یُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا کَانَ یَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ

Artinya: "Dan benar-benar diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW hadits yang menyerupai hadits di atas. Nabi Muhammad SAW bersabda : Janganlah kalian berpuasa mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa! Kecuali puasa tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di atara kalian".

Berdasarkan dua hadis tersebut, At-Tirmidzi menyimpulkan bahwa larangan itu bersifat makruh bagi orang yang sengaja berpuasa untuk menyambut Ramadhan tanpa kebiasaan sebelumnya (Sunan At-Tirmidzi, Jilid II, hal. 112).

Baca Juga : Nabi Musa AS Pernah Memohon Nyawanya Dicabut di Palestina

An-Nawawi juga mengingatkan agar puasa tidak bertepatan dengan Yaumus Syak:

وَسَوَاءٌ فِي النَّهْيِ عِنْدَنَا لِمَنْ لَمْ يُصَادِفْ عَادَتَهُ وَلَا وَصَلَهُ يَوْمَ الشَّكِّ وَغَيْرَهُ فَيَوْمُ الشَّكِّ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ

Artinya : "Dan sama dalam hal larangan (berpuasa pada paruh kedua bulan Sya'ban) menurut kami (adalah) bagi orang yang kebiasaannya tidak bertepatan dengan puasa. Dan juga tidak bertepatan dengan hari ragu dan lainnya. Karena hari ragu masuk dalam kategori larangan".

Meski begitu, Abu Bakar Ad-Dimasyqi memberikan pengecualian:

وَيُسْتَثْنَى مَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ وَهُوَ أَنْ يُوَافِقَ يَوْمَ الشَّكِّ مَا يَعْتَادُ صَوْمُهُ تَطَوُّعاً بِأَنْ كَانَ يَسْرِدُ الصَّوْمَ أَوْ يَصُوْمُ يَوْماً مُعَيَّناً كَالْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ أَوْ يَصُوْمُ يَوْماً وَيُفْطِرُ يَوْماً

Artinya: "Dan dikecualikan dari apa yang telah disebutkan syaikh, yakni seseorang yang terbiasa berpuasa sunnah yang bertepatan hari ragu. Seperti dia menyambung puasa, atau berpuasa pada hari tertentu seperti hari senin dan kamis, atau sehari berpuasa dan sehari berbuka".

Di Indonesia sendiri, Yaumus Syak hampir tidak terjadi karena pemerintah rutin menggelar rukyatul hilal untuk memastikan awal Ramadhan.

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, ada sejumlah puasa yang tetap diperbolehkan setelah Nisfu Sya’ban, yakni:
Puasa Senin-Kamis, bagi yang sudah terbiasa melakukannya.
Puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
Puasa Dahr (puasa sepanjang tahun selain hari terlarang).
Puasa Ayyamul Bidh, jika memang menjadi kebiasaan.
Puasa Qadha Ramadhan, bagi yang memiliki utang puasa.
Puasa Nazar atau Kafarah, karena termasuk kewajiban yang harus ditunaikan.

Selain itu, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman meriwayatkan hadis dari Aisyah RA:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ قَيْسٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تَقُوْلُ: أَحَبُّ الشُّهُوْرِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَصُوْمَ شَعْبَانُ ثُمَّ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ

Artinya: "Dari Abdullah bin Abu Qais bahwa ia mendengar Aisyah berkata: Bahwa bulan yang paling disukai Nabi Muhammad SAW untuk berpuasa adalah Sya'ban. Kemudia beliau sambung puasa Sya'ban tersebut dengan Ramadhan".

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW justru memperbanyak puasa di bulan Sya’ban dan menyambungnya dengan Ramadhan.

Secara umum, puasa setelah Nisfu Sya’ban tetap diperbolehkan, terutama bagi yang memiliki kebiasaan atau kewajiban tertentu. Jika pun ada larangan, sebagian ulama memahaminya sebagai makruh, bukan haram.

Artinya, tidak tepat jika langsung menyimpulkan haram puasa setelah pertengahan Sya’ban tanpa melihat konteks dan penjelasan para ulama. Semoga informasi ini bermanfaat.