Nikah di Bulan Ramadan, Boleh atau Justru Mengganggu Puasa? 

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

08 - Mar - 2025, 09:19

Ilustrasi menikah. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam. Pernikahan juga sebagai solusi agar menghindari yang namanya dosa maksiat. 

Menikah sendiri bukanlah suatu hal yang mudah lantaran hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mampu, mulai dari segi ekonomi, psikologi, iman dan lain-lain.

Baca Juga : Curi Poin Penuh di Kandang PSM, Persebaya Lanjutkan Tren Kemenangan

Sebuah pernikahan tidak hanya menyatukan dua hati dan menyangkut satu kesatuan yang luhur dalam rumah tangga, tetapi juga sebuah kebahagiaan yang akan diperoleh dua insan, baik di dunia maupun diakhirat.

Mempersiapkan diri sebelum menikah memang menjadi suatu kewajiban penting bagi setiap pasangan.

Lantas, bagaimana jika seseorang telah siap untuk menjalankan pernikahan namun hal itu bertepatan dengan puasa Ramadan? Apakah boleh menggelar pernikahan di bulan suci Ramadan? Berikut penjelasan Buya Yahya. 

Menikah di Bulan Ramadan Hukumnya Boleh

Ulama kharismatik Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan untuk menikah pada bulan Ramadan. Ia bahkan mengatakan nikah masal pun boleh-boleh saja dilakukan di siang hari bulan Ramadan.

"Nikah, boleh, nikah masal nanti," jelas Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube Al-bahjah TV, Sabtu (8/3/2025).

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa prosesi akad nikah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. "Nikah di bulan puasa (Ramadan) boleh dan tidak membatalkan," terang Buya Yahya.

Baca Juga : Bolehkah Menyertakan Niat Puasa Lain di Bulan Ramadan?

Buya Yahya kemudian mengingatkan, hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan.

"Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Kalau malam hari bebas," tegas Buya Yahya.

Ia kemudian mengingatkan agar jangan sampai salah paham dengan persoalan nikah di bulan Ramadan. "Jangan sampai pengantin nanti salah paham," kata Buya Yahya.

"Akad nikah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri di bulan Ramadan," lanjutnya.