Dinilai Perburuk Sistem Hukum: Mahasiswa, Aktivis, Praktisi Kompak Tolak RUU Kejaksaan

22 - Feb - 2025, 04:23

Praktisi hukum dan mahasiswa di Kota Malang saat menunjukkan tulisan penolakan RUU Kejaksaan di Hotel Pelangi Dua, Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Karena itu diskusi dan deklarasi penolakan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) digelar ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Jawa Timur di Hotel Pelangi Dua, Jalan Simpang Gajayana, Kota Malang.

Forum diskusi yang digagas Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini dihadiri dari berbagai aktivis, praktisi hukum. Dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Firdaus, serta Aktivis Syarif Hidayatullah.

Baca Juga : 5 Tips War Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025

Dalam forum ini, para peserta membedah pasal yang dinilai rancu dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Praktisi Hukum, Firdaus mengkritisi RUU Kejaksaan perlunya izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat melakukan kasus tindak pidana.

“Izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa adalah tindakan abuse of power dan berpotensi adanya intervensi antara lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar Firdaus.

Salah satu yang disoroti juga adalah Pasal 28, yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Hal ini menjadi persoalan serius, karena penyidikan seharusnya merupakan kewenangan Kepolisian.

“Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan. Ini rancu, karena dua instansi diberikan kewenangan yang tumpang tindih. Dalam praktiknya, hal ini justru akan menyulitkan penyelesaian perkara,” tegas Firdaus.

Hal tersebut tidak boleh dilakukan di negara demokrasi, setiap warga negara dan atau lembaga diposisikan setingkat dan apabila melakukan kasus tindak pidana segera diproses hukum. Seperti halnya jika ada anggota Kepolisian yang diduga melakukan korupsi maka langsung ditangkap dan diproses.

“Namun dalam RUU Kejaksaan, satu perkara yang ditangani polisi dan bisa diberhentikan oleh Kejaksaan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” imbuh Firdaus.

Selain itu mestinya ide penambahan wewenang Kejaksaan dalam materi RUU Kejaksaan dipertimbangkan lebih banyak dan Kejaksaan lebih banyak refleksi dan pengevaluasi kasus-kasus transaksi perkara yang menghebohkan masyarakat Indonesia.

Ia menilai aturan ini semakin memperjelas tumpang tindih kewenangan dan dapat memperburuk sistem hukum yang ada.

“Sebuah pekerjaan yang semakin dilebarkan justru membuatnya semakin tidak jelas dan lepas dari tanggung jawab. Seharusnya, bukan memperlebar kewenangan institusi, melainkan memperkuat pengawasan," Firdaus.

Sebagai solusi, Firdaus menekankan perlunya perbaikan yang lebih substansial.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai

“Bukan soal kewenangan kelembagaan yang diperluas, melainkan memasukkan Komisi Pengawasan Kejaksaan. Itu yang seharusnya diatur, bukan malah menambah tumpang tindih kewenangan,” terang Firdaus.

Prinsip Perumusan Undang-Undang harusnya dapat menjamin adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan namun dalam RUU Kejaksaan ini malah tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar itu, malah akan menciptakan ketidakproporsionalan kewenangan dari lembaga negara.

Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, menambahkan perubahan dalam sistem hukum harus didasarkan pada efektivitas dan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan baru.

“Jika sistem ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin menambah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum,” ujar Supriyadi.

Di akhir diskusi, seluruh peserta yang hadir menyatakan sikap dengan melakukan deklarasi penolakan RUU Kejaksaan. Mereka menilai rancangan ini justru dapat melepas tanggung jawab dan semakin membuat runyam sistem peradilan di Indonesia.

“Kami menolak karena ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal kepastian hukum bagi masyarakat. Sistem yang tumpang tindih hanya akan merugikan rakyat,” tegas Syarif Hidayatullah.

Deklarasi para aktivis, praktisi hukum dan mahasiswa Jawa Timur menjadi bentuk perlawanan akademik dan aspirasi dari kalangan mahasiswa serta praktisi hukum yang berharap agar pemerintah dan legislatif mempertimbangkan kembali rancangan aturan tersebut sebelum disahkan.