Cara Membayar Utang Puasa yang Terlewat 2 Kali Ramadan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
09 - Feb - 2025, 06:37
JATIMTIMES - Mendekati datangnya bulan suci Ramadan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh umat Muslim. Salah satunya kewajiban untuk meng-qadha puasa.
Ada beberapa uzur yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan, seperti sakit, bepergian jauh, dan hamil.
Baca Juga : Cara Download Video YouTube hanya Sekali Klik Tanpa Aplikasi
Orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti atau qadha di bulan selain Ramadan. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Quran mengenai kewajiban mengganti puasa yang tertinggal:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa),maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menegaskan bahwa setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan harus menggantinya di lain waktu. Namun, jika tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit kronis atau lanjut usia, maka wajib membayar fidyah.
Cara Membayar Utang Puasa yang Terlambat Mengerjakannya hingga Datang Ramadan Berikutnya
Melansir NU online, dalam fiqih Islam, qadha puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak boleh sampai datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Apabila sudah melewati masa tersebut, ada beberapa tata cara qadha puasa Ramadan yang perlu dilakukan. Simak tata cara qadha puasa berikut ini:
Melakukan Qadha Puasa dan Membayar Fidyah
Ketika sudah datang Ramadan berikutnya, tetapi seseorang masih memiliki tanggungan hutang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud, kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan.
وَمَنْ) أَيْ وَكَمَنْ (قَدْ أَمْكَنَهُ) قَضَاءُ مَا فَاتَهُ مِنْ رَمَضَانَ (وَأَخَّرَ الْقَضَاءَ عَنْ كُلِّ سَنَةٍ) إلَى رَمَضَانَ ثَانٍ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ لِخَبَرِ أَبِي هُرَيْرَةَ: مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ
Artinya, “Orang yang memungkinkan qadha puasa yang ia tinggalkan (tetapi) ia tunda hingga bulan Ramadan berikutnya, maka dia terkena kewajiban fidyah satu mud tiap satu hari disebabkan sudah masuk bulan Ramadan (yang kedua) dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah. “Barang siapa yang menemui bulan Ramadan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qadha) puasanya hingga menemui bulan Ramadan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya dikemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidyah) tiap satu hari (satu mud).” Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi.” (Zakariya Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyyah, [Mesir, Al-Mathba'ah Al-Maimuniyyah], jilid II, halaman 234).
Tidak Wajib Membayar Fidyah Jika Tidak Memiliki Kesempatan Meng-qadha Puasa
Kewajiban qadha puasa beserta membayar fidyah seperti di atas berlaku dengan syarat apabila memiliki kesempatan mengganti (qadha) puasa sebelum datang bulan Ramadan berikutnya. Apabila tidak berkesempatan, seperti orang yang bekerja menjadi sopir (terus menerus menjadi musafir), orang yang sakit menahun hingga datang bulan Ramadan berikutnya, maka tidak mempunyai kewajiban membayar fidyah.
وَخَرَجَ بِالْإِمْكَانِ الْمَزِيدِ عَلَى الْحَاوِي مَا إذَا لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ بِأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا، أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِالتَّأْخِيرِ
Baca Juga : SK Penetapan Terbit, Ibin-Elim Bersiap Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar
Artinya, “Dikecualikan dari orang yang berkesempatan yang ditambahkan dalam redaksi kitab Al-Hawi yakni orang yang tidak berkesempatan mengqadhanya sebagaimana orang yang terus-terusan bepergian, orang yang sakit hingga datang bulan Ramadan (berikutnya), maka mengakhirkannya tidak wajib membayar fidyah.” (Al-Anshari, II/234).
Niat Qadha Puasa Ramadan dan Niat Membayar Fidyah
Adapun tata cara niat puasanya adalah wajib berniat di malam hari dan lafalnya sebagaimana berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah swt.
Lafal Niat Membayar Fidyah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hādzihil fidyata ‘an ta’khiri qadhā’I shaumi Ramadhāna fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah”.
