Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Mas Ibin-Mbak Elim, Ketua KPU Kota Blitar: Kami Sudah Sesuai Regulasi

28 - Oct - 2024, 02:24

Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, menegaskan komitmen untuk transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

JATIMTIMES- Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini berisi tuduhan bahwa KPU Blitar kurang transparan dalam menyebarkan data visi, misi, dan program paslon yang seharusnya diakses publik, terutama saat debat publik pada Rabu (16/10/2024) di Hotel Puri Perdana, Blitar.

Baca Juga : Paslon Pilwali Kediri Vinanda dan Gus Qowim Dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

Kuasa hukum tim Mas Ibin-Mbak Elim, Mashudi, mengungkapkan bahwa ketidakterbukaan tersebut menghambat persiapan debat timnya. Ia menyebut kliennya tidak mendapat kesempatan setara dalam mengkritisi program paslon lain, karena informasi terkait program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak tersedia secara publik di situs atau media sosial KPU. 

"Kami merasa ini merugikan karena paslon kami sudah mempersiapkan diri dengan data yang ternyata tidak bisa diakses," ujar Mashudi, Minggu (27/10/2024).

Mashudi juga menambahkan bahwa timnya memiliki bukti berupa tangkapan layar untuk memperkuat tuduhan ketidakterbukaan ini. Menurutnya, tautan yang tersedia di situs resmi KPU baru diperbarui pada 16 Oktober, pukul 22.13 WIB, atau beberapa jam setelah debat usai. 

“Ini menunjukkan indikasi bahwa KPU tidak menyediakan informasi sesuai waktu yang dibutuhkan publik,” tambahnya.

Menanggapi laporan ini, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyangkal tuduhan ketidakterbukaan. Rangga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh proses Pemilu secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dalam keterangannya, Rangga menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah mengumumkan visi, misi, dan program kedua paslon melalui situs dan media sosial resmi sejak awal. "KPU Kota Blitar sudah mengumumkan, dan publik bisa mengaksesnya kapan saja,” tegas Rangga, Senin (28/10/2024). 

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa KPU Blitar selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran dari semua pihak. Menurutnya, segala masukan akan menjadi bahan evaluasi KPU untuk memperbaiki layanan dan memastikan transparansi informasi. 

"Jika ada yang merasa kurang puas, kami sangat terbuka untuk kritik dan masukan. Semua yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan regulasi," ungkapnya. Rangga menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari DKPP untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Debat publik pertama di Blitar mengusung tema "Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan Daerah," dan berlangsung dalam enam segmen yang memungkinkan kedua paslon saling mempertanyakan program masing-masing. 

Baca Juga : Program Percontohan Kantin Sehat, BPOM Dampingi Enam Sekolah di Kota Blitar

Pada segmen keempat, calon wali kota dari paslon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin, meminta penjelasan dari paslon nomor urut 1 terkait visi, misi, dan program mereka.

Mashudi menyatakan bahwa data yang tidak tersedia secara publik itu menyulitkan timnya untuk memahami visi dan program paslon lain secara menyeluruh. Hal ini, menurut Mashudi, merupakan pelanggaran etika yang dapat merusak prinsip keadilan dalam Pemilu. 

"Transparansi sangat penting, terutama dalam tahapan debat yang menguji komitmen dan gagasan calon pemimpin," ujarnya.

Dengan laporan ini, tim hukum Mas Ibin-Mbak Elim berharap DKPP dapat memeriksa secara menyeluruh prosedur yang telah dilakukan KPU Blitar. Mereka juga menginginkan agar KPU memenuhi prinsip keterbukaan dan keadilan dalam semua tahapan Pemilu.

Mashudi menegaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi demi menjamin kepercayaan publik. “Kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kota Blitar ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi,” jelasnya.

Publik Blitar pun turut menyoroti kasus ini, mengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam Pemilu. Beberapa masyarakat yang diwawancarai menyatakan kekecewaan atas tuduhan ketidakterbukaan ini. 

Dalam waktu dekat, DKPP diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Tim Mas Ibin-Mbak Elim berharap bahwa dengan langkah hukum yang mereka tempuh, penyelenggaraan Pemilu bisa tetap terjaga profesionalitasnya dan memberikan akses informasi yang setara bagi seluruh masyarakat dan peserta Pemilu.