Diduga Salahgunakan Kunker, Sejumlah Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

15 - Oct - 2024, 01:32

Amirul Mustafa saat melaporkan sejumlah anggota DPRD Situbondo terkait dugaan menyalahgunakan fasilitas dan kegiatan kunker di Bawaslu Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 9 dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh salah satu aktivis senior, Amirul Mustafa. Mereka diduga melakukan pelanggaran di tengah masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Aturan yang dilanggar yakni ketentuan dalam pasal 57 dan 60 PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan pejabat daerah mempergunakan kewenangan mempergunakan program dan fasilitas lainnya yang menguntungkan paslon tertentu.

Baca Juga : Hindari untuk Kepentingan Politik, Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos

Aktivis senior yang akrab disapa Amir itu mengungkapkan dasar laporannya yakni kejadian pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu. Saat itu hampir semua anggota DPRD Situbondo melaksanakan kunjungan kerja (kunker).

Namun kesempatan tersebut juga disalahgunakan degan dipergunakan oleh pejabat daerah. Baik anggota DPRD yang menjadi tim pemenangan paslon 01 maupun paslon 02 untuk hadir dalam acara debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo di salah satu stasiun televisi regional Jawa Timur di Surabaya.

"Sering kali saya sampaikan bahwa pilkada ini merupakan implementasi dari tata aturan perundang-undangan dalam sebuah kontestasi ini semua diatur dan ada aturannya. Lalu anggota legislatif kita itu melakukan pelanggaran dengan ketawa-ketawa lagi di acara debat tersebut. Padahal mereka itu masih dalam kegiatan kunker dan menggunakan fasilitas negara," ujar Amir, Selasa (15/10/2024) usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Selain itu, Amir mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat ironi dan sangat disayangkan. Maka mau tidak mau harus ada yang menyuarakan hal ini bahwa yang dilakukan anggota DPRD tersebut adalah salah dan melanggar.

"Kunjungan kerja atau kunker mereka itu menggunakan fasilitas negara, dapat uang saku dan dibiayai negara menggunakan APBD. Seharusnya mereka sangat bijak menggunakannya bukan malah menyalahgunakannya. Sangat disayangkan anggota DPRD selaku wakil rakyat malah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan kelompoknya saja," tegasnya.

Baca Juga : Sebelum Lakukan Ops Zebra Semeru, Kendaraan dan Kesiapan Anggota Satlantas Polresta Malang Kota Diperiksa

Laporan tersebut, kata Amir merupakan laporan yang ke sekian kalinya kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada.

"Ini laporkan saya yang kesekian kalinya terkait dugaan adanya pelanggaran pidana Pilkada, kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut Bawaslu Situbondo," pungkasnya.