Drama Pecah Kongsi Larutan Cap Badak vs Cap Kaki Tiga 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

29 - Aug - 2024, 03:15

Kolase foto larutan Cap Badak dan larutan Cap Kaki Tiga. (Foto: X)

JATIMTIMES - Kisah pecah kongsi antara larutan Cap Badak dan larutan Cap Kaki Tiga adalah salah satu drama sengketa merek yang penuh intrik dan menarik untuk disimak. Kedua merek ini telah terlibat dalam perselisihan panjang yang mencapai pengadilan dan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (Haki) dalam dunia bisnis.

Melansir dari laman The Jakarta Consulting, sejarah minuman larutan penyegar Cap Kaki Tiga diawali sejak tahun 1930-an di Singapura oleh PT Wen Ken Drug (WKD) Co. Produk ini kemudian memasuki pasar Indonesia pada tahun 1978, ketika PT Wen Ken Drug (WKD) Co memberi lisensi kepada PT Sinde Budi Sentosa (SBS) untuk memproduksi dan memasarkan minuman tersebut di Indonesia.

Baca Juga : Maju Pilgub Jatim, Risma Berpasangan dengan Bintang Iklan

Namun, hubungan bisnis yang awalnya berjalan baik mulai retak pada tahun 2004. WKD melakukan perubahan persyaratan yang dinilai memberatkan SBS, sehingga pada  tahun yang sama, SBS memutuskan untuk mengganti mereknya dari Cap Kaki Tiga menjadi Cap Badak dan segera mendaftarkan merek baru tersebut. Keputusan ini menandai awal dari sengketa panjang antara kedua perusahaan.

Pada tahun 2008, WKD secara sepihak mengumumkan pencabutan lisensi merek Cap Kaki Tiga melalui surat kabar. Ada tiga alasan utama yang mendasari keputusan WKD tersebut:

1. WKD menuduh SBS tidak membayar royalti sesuai kesepakatan.

2. SBS dianggap tidak mengirim laporan keuangan secara berkala kepada WKD.

3. SBS menghilangkan logo Cap Kaki Tiga dari kemasan produk.

Meskipun lisensinya telah dicabut, SBS tetap melanjutkan produksi larutan penyegar Cap Badak. Melihat hal ini, WKD semakin geram dan akhirnya mengajukan gugatan hukum pada tahun 2011. 

Mereka menuntut SBS untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia, serta meminta pembayaran royalti dan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.

Namun, SBS tidak tinggal diam. Mereka balik menggugat WKD, menuduh perusahaan Singapura tersebut telah mengkhianati kesepakatan bisnis dengan mengubah persyaratan secara sepihak. Dalam persidangan pertama, Pengadilan Negeri memutuskan untuk memenangkan SBS yang dinilai memiliki bukti lebih kuat.

Tak puas dengan putusan pertama, setahun kemudian, WKD kembali menggugat SBS dengan tuduhan pelanggaran merek dagang dan kekayaan intelektual. Menurut WKD, SBS dianggap berkhianat karena mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga tanpa gambar badak. Mereka juga menuding bahwa SBS malah mendaftarkan logo badak atas nama pribadi Tjioe Budi, bukan atas nama perusahaan.

Baca Juga : Asyik, Setiap Pembelian Tiket Segara Volume 2 Dapat Voucher Diskon Tiga Putra

Namun, di persidangan kali ini, SBS kembali memenangkan gugatan. SBS berhasil membuktikan bahwa mereka telah mendaftarkan merek "larutan penyegar" dengan logo badak sejak tahun 2004, jauh sebelum WKD mendaftarkan merek serupa pada tahun 2008. 

Menurut aturan Haki, siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu berhak memegang hak eksklusif atas merek tersebut, sehingga permohonan WKD untuk merek larutan penyegar ditolak.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa merek Cap Badak dengan kaligrafi Arab dan gambar badak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan telah diakui sebagai merek terkenal.

Kisah pecah kongsi ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku bisnis, terutama mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang sejak awal. Sengketa seperti yang terjadi antara WKD dan SBS menunjukkan betapa krusialnya perlindungan Haki dalam menjaga hak eksklusif atas produk dan merek yang dimiliki.

Sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan, "Larutan Penyegar Cap Badak dengan kaligrafi Arab dan lukisan badak sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisah dan dinyatakan pula sebagai merek terkenal."

Bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis, mendaftarkan merek dagang sebelum produk dipasarkan adalah langkah penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. 

Setelah mengetahui drama panjang di balik perseteruan ini, mana yang menjadi pilihan kamu? Apakah kamu tim Cap Badak yang kini berdiri dengan hak mereknya sendiri atau tetap setia pada Cap Kaki Tiga yang sudah dikenal sejak lama?