Nyamar Pencari Rongsok, Residivis Spesialis Curanmor Area Persawahan Diringkus Polisi

29 - Jul - 2024, 01:23

Tersangka curanmor spesialis area persawahan saat digelandang polisi ke sel tahanan Polsek Pagelaran. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Seorang residivis bernama Mashudi Mustofa warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang kembali meringkuk di penjara lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada setiap aksinya, pelaku sering menyasar sepeda motor milik para petani yang terparkir di area persawahan.

Guna melancarkan aksinya, pelaku menyamar menjadi seorang pencari barang bekas alias rongsokan. "Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian motor lebih dari satu kali. Tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman di lapas," ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto.

Baca Juga : Pegawai Perhutani KPH Parengan di Kapak Pelaku Pencurian Kayu Jati

Belakangan diketahui, pelaku telah melancarkan aksi curanmor tersebut sejak kisaran Desember 2023. "Tersangka menggunakan kunci T dalam melakukan pencurian motor," imbuh Totok.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka menyasar kendaraan sepeda motor tua milik petani yang ada di area persawahan. Alasannya, motor tua lebih mudah dicuri ketimbang sepeda motor keluaran terbaru.

"Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga berkisar antara ratusan ribu hingga Rp 1 juta," tutur Totok.

Usai melancarkan sejumlah aksi curanmor, tersangka akhirnya berhasil diringkus personel gabungan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran. "Tersangka kami tangkap usai melakukan tindak pidana pencurian di persawahan Desa Kanigoro," pungkas Totok.

Baca Juga : Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Kembali Ditangkap usai Curi Motor

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas aksi pencurian sepeda motor tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.