Pasien Rawat Inap Atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

17 - Jun - 2024, 02:58

Info pemberitahuan regulasi baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku sejak 12 Juni 2024. (Foto: X)

JATIMTIMES - Regulasi baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku sejak 12 Juni 2024, kini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di media sosial. Salah satu aturan penting yang banyak dibahas adalah terkait pasien rawat inap yang tidak diperbolehkan pulang atas permintaan sendiri atau tanpa anjuran dokter.

Informasi ini mencuat setelah foto berupa pemberitahuan diunggah oleh akun X @valiisaa pada Sabtu (15/6/2024). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dan tanpa anjuran dari dokter tidak dijamin oleh BPJS. Berikut adalah beberapa poin utama dari regulasi tersebut:

Baca Juga : Detox Buang-Buang Uang, Dokter Dion: Gak Ada Racun di Tubuh

1. Pasien Rawat Inap Atas Permintaan Sendiri (APS) Tidak Dijamin BPJS

Pasien yang memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri, tanpa adanya rekomendasi atau anjuran dari dokter, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku untuk pasien yang seharusnya menjalani tindakan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit lain yang lebih mampu menangani kondisi penyakitnya.

Beberapa contoh kasus yang termasuk dalam kategori pulang paksa (APS) adalah:

- Pasien yang Menolak Tindakan Lanjutan: Misalnya, pasien dengan batu ginjal atau batu empedu yang memilih pulang sebelum menjalani operasi yang direkomendasikan dokter.

- Pasien Menolak Rujukan: Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain dengan fasilitas lebih baik untuk penanganan penyakitnya.

- Pasien Belum Stabil: Pasien dengan kondisi belum stabil, seperti demam berdarah dengan trombosit yang masih belum normal, namun sudah meminta pulang.

2. Tidak Ada Jaminan untuk Pelayanan Non-Gawat Darurat di IGD

Selain aturan APS, peserta BPJS Kesehatan juga tidak bisa meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari dokter. Selain itu, jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui instalasi gawat darurat (IGD) juga tidak diberikan.

3. Perbandingan dengan Aturan Lama

Baca Juga : Waspada, 5 Penyakit Ini Rentan Muncul Usai Libur Panjang Idul Adha 

Pada aturan sebelumnya, jika pasien pulang paksa, BPJS Kesehatan masih menanggung biaya perawatan selama di rumah sakit, namun kartu BPJS pasien dinonaktifkan selama 30 hari setelah kejadian tersebut. Dalam aturan terbaru, BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan bagi pasien yang pulang paksa, tetapi kartu BPJS tidak akan dinonaktifkan.

Ini berarti pasien yang pulang atas permintaan sendiri harus siap menanggung seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit. Meskipun begitu, kartu BPJS mereka tetap aktif dan dapat digunakan untuk keperluan medis di kemudian hari.

Perubahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengungkapkan pengalaman mereka dengan sistem BPJS Kesehatan, termasuk kendala dan keberhasilan dalam menggunakan layanan tersebut. Salah satu pengguna di media sosial mengisahkan bahwa meskipun ayahnya pulang paksa dari rumah sakit pada Januari lalu, mereka masih bisa menggunakan BPJS untuk perawatan lanjutan di rumah sakit lain setelah satu minggu.

Regulasi baru ini menekankan pentingnya mematuhi anjuran medis dan prosedur rumah sakit agar tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan. Pemerintah berharap dengan aturan ini, pasien akan lebih disiplin dalam mengikuti rekomendasi medis sehingga dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan layanan yang diberikan.