Awas Kena Denda, Pengguna Tol Kini Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
27 - May - 2024, 09:39
JATIMTIMES - Tiap pengguna jalan tol kini harus lebih berhati-hati agar tidak terkena denda. Pasalnya pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengguna tol untuk mendaftar aplikasi MLFF Cantas.
Diketahui, pendaftaran aplikasi Cantas mulai berlaku setelah sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia. Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.
Baca Juga : Begini Cara yang Efektif Mengatasi Kemacetan Parah
Melansir laman Cantas, proses cara kerja sistem MLFF saat fase 4 yaitu fase implementasi lengkap secara nasional, diperkirakan akan diterapkan pada September 2024.
Bagi pengemudi yang hendak mendaftarkan kendaraannya bisa mengunduh aplikasi Cantas atau melalui laman www.staging-cantas.roatex.co.id. Nantinya data kendaraan yang terdaftar akan terhubung dengan pelat nomor kendaraan, sehingga satelit akan mengenali ponsel pengguna.
Setelah terdaftar, pemilik kendaraan atau pengguna jalan tol wajib mengisi saldo di aplikasi tersebut. Jadi fungsinya hampir sama dengan e-Money yang dipakai selama ini, hanya saja kalau MLFF pemilik kendaraan tidak harus berhenti di pintu tol dan mengetap kartu.
Saat mengaktifkan aplikasi Cantas, GPS pada ponsel pintar akan tersinkronisasi dengan satelit untuk proses pemadanan peta. Kamera pada gantry akan mengambil data jenis dan plat nomor kendaraan yang sudah didaftarkan. Lalu, data jenis dan plat kendaraan akan dicocokkan dengan data pusat utama. Jadi, ketika mobil melewati gerbang tol, proses transaksi pun akan berjalan dan saldo dari e-wallet secara otomatis akan terpotong.
Jika saldo CANTAS habis sebelum perjalanan di tol berakhir, maka pemilik kendaraan harus melakukan top up di aplikasi dalam waktu dua jam.
Jika lewat dari dua jam, maka ada sanksi tahap pertama berdurasi 24 jam. Kemudian sanksi tahap kedua akan dikenakan apabila dalam kurun waktu 10 kali 24 jam (10 hari) tetap mengabaikan atau tidak melakukan top up.
Aplikasi CANTAS ini juga terintegrasi langsung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kepolisian Republik Indonesia. Jadi jangan berpikir untuk seenaknya melalaikan kewajiban membayar tarif jalan tol jika tidak ingin dipusingkan dengan urusan administrasi di kemudian hari.
Dalam Pasal 105 ayat (5) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Baca Juga : Viral Aksi Truk Ugal-ugalan Hingga Oleng Dijembatan Suramadu, Ini Sanksi yang Harus Diketahui Para Supir
Bentuk denda administratif tersebut dijelaskan di ayat selanjutnya (Pasal 105 ayat 6):
• Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
• Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
• Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Sebagai informasi, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol. Pembiayaan pengembayangan proyek MLFF ini berasal dari Pemerintah Hungaria melalui Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).
