Tukang Tato di Blitar Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Dobel L, Sempat Beroperasi Lama

Reporter

Aunur Rofiq

26 - Apr - 2024, 04:21

Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES- Seorang tukang tato di Blitar ditangkap oleh polisi setelah ketahuan mengedarkan pil dobel L. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 1.000 butir pil dobel L serta barang bukti lain terkait peredaran narkoba tersebut. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, mengungkapkan bahwa Tim Satnarkoba berhasil menangkap pengedar pil dobel L yang juga seorang tukang tato berinisial AFA alias Sogol. Pria yang berusia 25 tahun ini berhasil ditangkap di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Baca Juga : 16 Terdakwa Hadapi Tuntutan Jaksa 5 Tahun Penjara pada Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar

"Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan kasus narkoba dari seorang saksi yang juga diamankan karena kasus pil dobel L," ungkap Danang pada Jumat (26/4/2024).

Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya mengarah pada penangkapan AFA di pinggir jalan raya Kecamatan Kanigoro. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti penting. Termasuk botol berisi 1.000 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, sebuah handphone merk Vivo, dan 1 unit motor Yamaha Vega.

"Pelaku sudah lama beroperasi dalam menyebarkan pil dobel L. Dia juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," tambah Danang. 

Menurutnya, AFA baru saja keluar dari penjara sebelum kembali terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kapolres Danang menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Baca Juga : Punya Modal 3 Kursi Dewan, PAN Berani Lirik Posisi Calon Wali Kota Blitar?

"Kami berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.