Seorang Pria Curhat Terganggu Suara Speaker Masjid, Tuai Pro Kontra Netizen

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

24 - Apr - 2024, 11:38

Pria yang curhat merasa terganggu dengan suara speaker masjid. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Viral di media sosial curhatan seorang pria yang diduga merasa terganggu dengan suara speaker masjid ketika digunakan untuk bersalawat.   Curhatan pria itu pun menuai pro kontra netizen.

Mengutip Instagram @kabarnegri, Rabu (24/4/2024), seorang pria berkaus biru donker menunjukkan kondisi serta suasana rumahnya yang kencang dengan suara speaker masjid.

Baca Juga : Irigasi Tersumbat Sampah saat Hujan, Tembok Pembatas Perumahan di Songgokerto Batu Ambrol

“Saya itu bukannya enggak mau rumah dekat masjid ya, tapi kalau masjidnya kayak gini, sore-sore sebelum maghrib itu berisik kayak gini, ganggu banget ya," ujar pria tersebut.

Pria tersebut mengaku jika pada waktu sore yang bisa digunakan untuk istirahat, justru diganggu dengan suara berisik yang bersumber dari masjid yang berada di dekat rumahnya itu. Lebih lanjut pria tersebut menjelaskan bahwa sebuah aktivitas yang dianggap baik oleh seseorang ketika dilakukan jangan sampai mengganggu orang lain.

Dalam kasus pria tersebut, memang bersalawat sangat baik dilakukan umat muslim. Namun hal itu dianggap mengganggu karena penggunaan speaker yang terlalu kencang.

“Jadi kalau ada kebaikan yang kita anggap baik, jangan sampai mengganggu orang lain. Tapi kalau kita protes dengan suara yang berisik seperti ini, kita dianggap sebagai penista agama atau menganggap menolak kebaikan nah itu kan parah banget ya," ujar dia

Curhatan pria itu pun viral dan menuai tanggapan pro kontra dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang mengaku setuju dengan pendapat pria tersebut.

“Sebenarnya kalau mau puji-pujian (sholawat) aja enggak usah pakai TOA luar, cukup pakai speaker dalam aja sudah lebih tenang," tulis &sas****.

“Saya sepakat dengan Anda mas, beribadah tak harus sampai mengganggu orang lain, semga takmir bijaksana," ujar @rochmat***.

Sementara warganet lainnya menyebut jika pria tersebut adalah orang yang aneh sebab ia merasa terganggu dengan lantunan sholawat.

“Aneh ini orang, maennya kurang jauh, pulang kurang pagi," kata @raharjo***.

“Suara yang sekarang membuat Anda terganggu, suatu saat akan menjadi suara yang Anda rindukan," komen @agus***.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan speaker sudah sempat dibatasi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya memang untuk menjaga toleransi antar umat beragama.

Melansir laman resmi kemenag.go.id, Kementerian Agama menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

Berikut aturan pengeras suara masjid:

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, dan selawat atau tarhim.

Baca Juga : Pemkab Malang Jamin Kesehatan Warga Miskin: Layanan Gratis di 3 RS Daerah

Penggunaan Pengeras Suara Dalam dan Luar Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, pengeras suara luar adalah pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid dan ditujukan untuk masyarakat di luar ruangan masjid atau musala.

Sedangkan, pengeras suara dalam adalah perangkat pengeras suara masjid yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala. 

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:

- Pembacaan Alquran atau selawat sebelum azan salat lima waktu dalam jangka waktu maksimal 10 menit. 

- Pengumandangan azan salat lima waktu.

- Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha. Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala. 

Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara dalam:

- Pelaksanaan salat lima waktu, zikir, dan doa setelah salat lima waktu. Pengumuman mengenai petugas jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat. 

- Penggunaan di bulan Ramadan, yaitu pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.

- Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala setelah pukul 22.00 waktu setempat. 

- Takbir Idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 - 13 Zulhijah dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib.

- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian.