Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

22 - Apr - 2024, 11:33

Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tengah mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan lebih lanjut bagi para petugas pemilu yang bertugas pada Pilkada 2024. Langkah ini diwujudkan melalui usulan untuk memastikan seluruh petugas pemilu terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto, dalam sebuah pernyataan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan usulan tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

"Dalam konteks petugas pemilu ini sampai tingkat TPS. Tidak hanya di level elite saja," ungkap Eddy Supriyanto, Rabu (17/4/2024).

Eddy Supriyanto menegaskan bahwa pada pemilu sebelumnya, termasuk Pileg dan Pilpres 2024, masih banyak petugas Pemilu yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan bahwa perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat risiko yang dihadapi oleh para petugas dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam hal kecelakaan maupun sakit yang mungkin terjadi saat bertugas.

"Pada pemilu kemarin, kalau sakit atau kecelakaan kan hanya dapat santunan. Dengan BPJS ketenagakerjaan, ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal bisa mendapat banyak manfaat," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jatim mengusulkan agar dana yang sebelumnya dialokasikan untuk santunan kepada petugas pemilu yang gugur dialihkan untuk meng-cover seluruh petugas pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Eddy Supriyanto memberikan ilustrasi bahwa dengan perlindungan ini, manfaat finansial yang diterima oleh keluarga petugas yang meninggal dapat lebih besar dibandingkan dengan santunan yang diberikan sebelumnya.

"Saya contohkan untuk kasus meninggal, selama ini dana santunan dari KPU yang turun itu total Rp46 Juta. Di mana Rp10 juta untuk pemakaman dan Rp36 Juta untuk santunan keluarga yang ditinggal. Seandainya dana-dana tidak terduga yang disiapkan KPU untuk santunan dialihkan untuk meng-cover seluruh petugas pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang didapat petugas dan keluarganya akan lebih banyak," paparnya.

Menanggapi usulan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Indriyatno memberikan tanggapan positif. "Kami menyambut baik usulan dari Pemprov Jatim untuk melindungi seluruh petugas pemilu di Pilkada 2024 dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi para petugas yang bekerja keras dalam menyelenggarakan pesta demokrasi," ungkap dia.

Baca Juga : Satu Tahun Dibentuk, UPT PPA Dinsos Kota Malang Terima Puluhan Aduan

Indriyatno juga menegaskan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan skema perlindungan ini. Dia menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan manfaat yang lebih besar bagi petugas dan keluarganya dalam hal perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Data menunjukkan bahwa ada 91 petugas pemilu yang gugur pada Pileg dan Pilpres 2024 dengan rincian 75 petugas meninggal pada tahun 2024 dan 16 petugas pada  2023. Hal ini menambah urgensi perlindungan yang lebih baik bagi para petugas pemilu. 

Dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan perlindungan ini dapat segera diimplementasikan, memberikan manfaat yang signifikan bagi para petugas pemilu, dan menjaga semangat demokrasi yang berkualitas.