Ada Tunggakan Pajak, Kejaksaan Situbondo Dampingi Bapenda Panggil Ratusan Rekanan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jan - 2024, 07:33
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait pemanggilan 112 rekanan yang mengerjakan proyek fisik dari dana APBD di Kabupaten Situbondo. Pemanggilan tersebut diduga dilakukan untuk menagih tunggakan pembayaran Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) kepada rekanan tersebut.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. Dia menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah rekanan tersebut bukan untuk menagih maupun membebankan pajak MBLB kepada rekanan. Namun, dalam rangka merekap dan mendata bahan baku yang digunakan dalam proyek fisik tersebut berasal dari tambang mana saja di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Pajak Hiburan Naik, Sandiaga Uno: Kami Ajukan Judicial Review ke MK
"Kami memanggil sejumlah 112 rekanan atas dasar permintaan pendampingan hukum dari Bapenda kepada kejaksaan terkait adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan dan dugaan manipulasi data hasil tambang oleh sejumlah tambang galian C di Kabupaten Situbondo," ujar Ginanjar, Jumat (12/1/2023).
Selain itu, Ginanjar mengatakan sejumlah rekanan tersebut diminta untuk menunjukkan beberapa dokumen terkait jumlah penggunaan bahan proyek dan diambil dari tambang mana.
"Nah saat kami sudah mengetahui dari tambang mana dan dalam jumlah berapa bahan baku yang digunakan rekanan. Kita cocokkan data dengan pajak yang dibayarkan oleh penambang atau tunggakan pajak pemilik tambang untuk kemudian ditagih ke tambangnya, bukan dibebankam ke rekanan," jelasnya.
Jadi kami harus punya data dulu sebelum menagih ke rekanan, kata Ginanjar tidak serta merta pihaknya datang ketambang kemudian menagih tanpa memegang data apapun. Namun demikian, menurut Ginanjar, dalam pelaksanaan ada rekanan yang tidak bisa menunjukkan dokomen pengambilan galian C itu dari mana.
"Sehingga dengan begitu ada beberapa rekanan yang melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas Bapenda yang kebetulan juga hadir pada waktu itu. Karena mereka mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar pajak tersebut, sehingga dari pembayaran tersebut totalnya mencapai Rp 171 juta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemanggilan 112 rekanan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo mendapat sorotan dari mantan Ketua APSI Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa.
Baca Juga : Realisasi Belanja OPD di Kota Batu di Atas 85 Persen, Berikut 5 OPD di Bawah Rata-Rata
Menurut Amir pemanggilan rekanan tersebut diduga melanggar hukum karena diduga membebankan pajak MBLB kepada rekanan bukan kepasa wajib pajak si penambang atau pemilik tambang galian C sendiri.
"Pajak MBLB yang dibebankan kepada pihak penambang, bukan kepada pemanfaat atau rekanan yang melakukan pekerjaan jasa kontruksi Pemkab Situbondo yang dilakukan oleh Bapenda sesuatu langkah yang ilegal atau melanggar hukum," ujarnya.
Sebab, kata Bang M.A sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Tambang, kewenangan perizinan telah diambil alih oleh Pemprov sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
