Bagaimana Hukumnya Seorang Wanita Meninggal dalam Keadaan Haid? Ini Penjelasan Buya Yahya Al Bahjah

23 - Aug - 2023, 01:19

Buya Yahya Al-Bahjah. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Kewajiban itu mencakup empat hal, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan menguburkan jenazah.

Mengutip buku Hukum Merawat Jenazah (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syariat Islam oleh KH. Muhammad Hanif Muslih Lc., memandikan mayit merupakan ta’abbud (beribadah) kepada sang Maha Pencipta dengan tujuan membersihkannya. Dengan demikian, jenazah sudah dalam keadaan suci ketika dikuburkan.

Baca Juga : Viral, Pawang Ular Tewas Dipatok Ular Kobra Saat Tampil di Perayaan HUT RI, Begini Kronologinya!

Secara umum, memandikan jenazah dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang melekat di tubuhnya, mulai dari bagian kemaluan hingga ke seluruh tubuh. 

Lantas, bagaimana jika jenazah yang akan dimandikan adalah wanita yang sedang haid? Apakah dimandikan seperti orang yang akan bersuci dari hadast besar? Dan bagaimana hukum wanita yang meninggal dalam keadaan haid itu?

Pada salah satu ceramahnya, Buya Yahya pernah menjelasakan bagaimana hukumnya wanita yang meninggal saat haid.

Pertanyaan tersebut banyak dirisaukan oleh masyarakat ketika hendak memandikan jenazah. Oleh karena itu, untuk memberi kejelasan hukum Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

Buya Yahya pun menjawab, bagi wanita yang meninggal dalam keadaan haid, maka tidak ada hukum yang berlaku baginya.Jika sudah meninggal, maka telah dianggap berhenti haidnya.

"Haid hanya orang hidup kalau orang mati tidak ada haid lagi. Kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya, kemudian dimandikan," ujar Buya Yahya, dikutip dari akun Tiktok @Ceramah Singkat pada Rabu, (23/8/2023).

Buya Yahya menambahkan, orang yang sudah meninggal ini tidak wajib mandi, sehingga orang yang masih hiduplah yang wajib memandikannya.

Baca Juga : Wanita Ini Tak Terima Disawer, Bikin Situasi Ricuh hingga Penonton Karnaval Adu Jotos

Berbeda lagi dengan wanita hidup, jika masih haid maka tidak boleh mandi besar karena hukumnya haram.

"Sudah meninggal tidak ada hukum haid lagi dia. Dan dia pun tidak wajib mandi orang sudah meninggal kok wajib mandi. Yang wajib memandikan yang hidup," imbuh Buya Yahya.

Lebih jauh Buya Yahya mengatakan jika orang yang meninggal setelah melahirkan dan nifas, statusnya adalah mati syahid.

“Kita yang wajib memandikan dia, memandikan mayat, fardhu kifayah. Sudah meninggal dunia selesai. Wanita meninggal dalam keadaan nifas, mati syahid. Habis melahirkan meninggal mati syahid, dan seterusnya,” ucap Buya Yahya.