Dituding Gelapkan Uang Perjalanan Umroh, PT Raya Al-Madinah: KIta Malah Dirugikan Hampir Rp 200 Juta
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
13 - Aug - 2023, 10:14
JATIMTIMES - Sebuah biro jasa travel perjalanan Haji dan Umroh, PT Raya Al-Madinah merasa dirugikan oleh mitra kerjanya PT Annisa Ahmada Travelindo. Hal itu lantaran PT Raya Al-Madinah dituding sebagai penyebab tertundanya 32 calon jamaah umroh milik PT Annisa Ahmada Travelindo.
Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada September tahun 2022 lalu. Dimana berawal saat PT Annisa Ahmada Travelindo menerima sebanyak 32 calon jamaah yang akan melakukan perjalanan umroh. Dimana dalam hal ini, PT Annisa meminta bantuan kepada PT Raya Al-Madinah untuk mencari tiket.
Baca Juga : Klarifikasi dr Richard Lee Soal Konten Farel Aditya Ganti Rugi Rp 40 Juta: Farel Kabur!
"Sebenarnya kami awalnya menolak, karena permintaan itu datang pada H-10 keberangkatan, waktunya terlalu mepet. Tapi karena mereka (PT Annisa) memaksa, kami akhirnya menyanggupi," ujar Direktur Utama, PT Raya Al-Madinah Hj. Soraya Herawati, Minggu (13/8/2023).
Setelah ada kesanggupan tersebut, pihak PT Annisa pun mentrasnfer uang sebesar Rp 512.000.000 sebagai pembayaran tiket umroh sebanyak 32 orang. Pembayaran tersebut dilakukan pada 15 September 2022.
Setelah berusaha mencari selama 2 hari, tiket pun tak kunjung didapatkan. Alhasil, PT Raya Al-Madinah pun berusaha berkomunikasi dengan PT Annisa untuk rencana pengembalian atau refund uang sebesar Rp 512.000.000 untuk pembelian 32 tiket.
"Tapi PT Annisa tidak mau, karena pihak mereka sudah menggelar manasih untuk 32 jamaahnya. Dan kalau uangnya dikembalikan, mereka khawatir jamaahnya akan menuntut (jalur hukum). Mereka pun memaksa agar kami bisa tetap mencari tiket," jelasnya.
Dengan cukup berat hati, pihaknya pun berupaya mencari tiket. Hingga akhirnya mendapat tiket dengan tujuan yang sama namun harus transit di Dubai, Uni Emirat Arab. Konsekuensinya, perjalanan yang semula dijadwalkan berangkat pada 25 September mundur menjadi 28 September 2022.
"Hal itu sudah disampaikan dan PT Annisa menyetujui," imbuhnya.
Namun, persoalan kembali muncul saat jumlah tiket yang berhasil didapat hanya sebanyak 12 tiket. Hal itu pun tidak dapat diterima oleh PT Annisa. Dan bersikeras agar bisa mendapat 32 tiket dengan jadwal keberangkatan yang sama.
Awalnya, hal tersebut diamini oleh PT Raya Al-Madinah, yang berupaya untuk mendapatkan sisa sebanyak 20 tiket. Namun bukan tiket yang datang, malah pada 28 September 2022, PT Annisa mendatangi PT Raya Al-Madinah dengan membawa kuasa hukum dan menuduhnya melakukan dugaan tindakan penipuan.
Baca Juga : Serunya Studi Tiru Pemenang Lomba Desa Kabupaten Malang 2023 ke Jogjakarta Bersama Share Tour & Travel
Merasa kesal dan dicurangi atas tudingan tersebut, ia pun akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 512 juta yang semulai ditransfer untuk pembelian 32 tiket umroh. Pengembalian dilakukan secara bertahap, karena saat itu, ia sedang berada di Yaman.
"Namun malah berita tentang tudingan penipuan yang muncul. Padahal, proses refund sudah dilakukan. Dan sejak awal sebenarnya kami sudah tidak mau melayani, karena waktu yang mepet. Kami niat membantu malah dituding," terang Soraya.
Hingga akhirnya pada November 2022, pihaknya sudah secara keseluruhan mengembalikan uang sebesar Rp 512 juta tersebut. Meskipun telah melakukan pengembalian, Soraya mengatakan bahwa pihaknya tetap merasa dirugikan. Sebab, 12 tiket yang sebelumnya telah dibeli juga tak dapat direfund oleh pihak maskapai.
"Jadi kami rugi Rp 192 juta. Selain itu, beberapa pelanggan yang biasa menggunakan jasa kami juga jadi merasa khawatir. Ada beberapa calon pelanggan yang batal menggunakan jasa kami," terangnya.
Dirinya pun meminta agar pihak PT Annisa memberikan pernyataan resmi bahwa tudingan tersebut bisa dicabut. Agar kerugian imateril yang didapat tidak secara terus menerus berdatangan.
"Mereka (PT Annisa) menyebut bahwa pelunasan kami lakukan pada Januari 2023, padahal sejak November sudah beres. Dan kami harap agar mencabut tudingan bahwa hal ini adalah perkara pidana yang kami lakukan," pungkas Soraya.