Razia Balap Liar, Polres Blitar Kota Amankan 51 Sepeda Motor

17 - Jul - 2023, 03:00

Puluhan pemuda dan kendaraanya yang terjaring razia balap liar diamankan di Mapolres Blitar Kota. (Foto: Humas Polres Blitar Kota)

JATIMTIMES - Satlantas Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia balap liar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkini, satlantas mengamankan 51 kendaraan roda dua dalam operasi yang digelar pada Minggu (15/7/2023) malam.

Informasi yang diterima JATIMTIMES, aksi balap liar oleh para pemuda itu benar-benar meresahkan masyarakat. Para pemuda itu berkumpul di sejumlah titik dan kemudian melakukan aksi balap liar disertai suara bising dari knalpot brong yang tak sesuai standar.

Baca Juga : Back To School Bersama Honda di Pameran Virtual Exhibition

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi balap liar oleh para pemuda itu dicium oleh Satlantas Polres Blitar Kota yang sedang patrol. Para pemuda itu langsung diamankan dan kemudian digiring ke Mapolres Blitar Kota.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, razia balap liar ini digelar masih dalam rangkaian kegiatan Operasi Patuh Semeru.

"Razia balap liar ini termasuk dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru, kemudian kaitannya dengan maraknya penggunaan knalpot brong dan balap liar. Sehingga kami gelar razia," kata Suratno.

Suratno menambahkan, dalam razia tersebut diketahui para pemuda bandel itu sedang berada di sejumlah titik lokasi wilayah hukum Polres Blitar Kota. Di antaranya di Jalan Kenari, Jalan Veteran dan Jalan Merdeka. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya aksi serupa, kawasan sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Makam Bung Karno (MBK) juga disisir oleh polisi.

"Kami sisir semua titik di Kota Blitar, termasuk beberapa lokasi yang memang sering digunakan untuk balap liar dan aktivitas negatif lainnya," imbuh Ratno.

Baca Juga : Tampilan Barong Ider Bumi Banyuwangi Ciptakan Nuansa Sakral BEN Carnival 2023 

Selain menggunakan knalpot brong, kendaraan yang dikendarai para pemuda itu juga ada yang tidak dilengkapi STNK. Polisi tegas, mereka yang hendak mengambil kendaraanya diminta untuk melengkapi surat-surat dan membawa sparepart sesuai standar.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat berkendara sesuai dengan aturan, melengkapi surat-suratnya termasuk SIM dan sebagainya. Berkendara harus sesuai aturan, karena jika tidak demikian akan dapat membahayakan keselamatan dan menyebabkan kecelakaan," pungkasnya.