Dua Hotel Tempat Open BO di Tlogomas Resmi Ditutup
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
22 - May - 2023, 07:57
JATIMTIMES - Dua hotel di Komplek Griya Cempaka RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru akhirnya resmi ditutup.
Secara resmi, penutupan dua hotel yakni Smart Hotel dan RedDoorz itu dilakukan dengan memasang pengumuman penutupan sementara di kedua hotel itu.
Baca Juga : Peringatan Yadnya Kasada, Wisata Bromo Ditutup Total, Berikut Jadwalnya
Pemasangan pengumuman tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dengan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Rahmat Hidayat.
Pada pelaksanaannya, juga nampak dilakukan pengamanan oleh personel TNI dan Polri.
"Dalam hal ini memperhatikan, satu yaitu adanya berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu," ujar Rahmat, Senin (22/5/2023).
Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa penutupan dua hotel tersebut juga merupakan buntut atas protes warga yang merasa resah atas adanya praktik prostitusi di dua hotel tersebut.
Bahkan, terkait keresahan warga atas praktik prostitusi tersebut, Satpol PP Kota Malang telah membuktikannya. Setidaknya dalam tiga kali operasi yang digelar, sudah ada sejumlah oknum yang terjaring lantaran tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.
"Kedua adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa tempat ini sudah tiga kali kita razia dan memang terbukti ada tamu atau pemondok yang melakukan perbuatan cabul, melalui aplikasi online tertentu yaitu prostitusi online," jelas Rahmat.
Rahmat mengatakan penutupan dua hotel tersebut resmi dilakukan per 21 Mei 2023. Dan akan berlangsung hingga ada kepastian hukum atas beroperasinya dua hotel tersebut.

"Kepastian hukumnya bagaimana, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait," jelas Rahmat.
Baca Juga : Peduli Lingkungan, Warga Kota Batu Raih Penghargaan Nasional
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa penutupan sementara dua hotel tersebut juga mengacu pada Perda Kota Malang nomor 8 tahun 2005. Yang di dalamnya juga mengatur soal larangan bagi tempat usaha untuk dijadikan tempat perbuatan cabul.
"Dasar hukum kita tadi adalah Perda nomor 8 tahum 2005 terkait tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Itu yang sudah tiga kali kami razia di sini. Dan terbukti berdasarkan keputusan dari pengadilan waktu tindak pidana ringan," pungkas Rahmat.
Sementara itu pantauan di lokasi, penutupan itu berlangsung lancar. Sebelum memasang pengumuman penutupan hotel, petugas memeriksa seluruh kamar hotel satu per satu. Untuk memastikan bahwa sudah tidak ada lagi tamu yang menginap.
